Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan
Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan
1. Akta Perkawinan Baru
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan dilegalisir / Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan dilegalisir.
- Fotokopi Akta Kelahiran (Legalisir).
- Surat Keterangan dari Kelurahan.
- Fotokopi KTP Elektronik dan KK mempelai dan orang tuanya.
- Bagi calon yang berasal dari daerah lain melampirkan Surat Keterangan Pindah dari Dinas DISDUKCAPIL asal.
- Foto 4 x 6 berwarna berdampingan sebanyak 5 (lima) lembar.
- Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi.
- Bagi yang berstatus cerai hidup melampirkan Akta Perceraian asli dan yang berstatus Cerai Mati melampirkan Fotokopi Surat Kematian/ Akta Kematian pasangannya.
- Bagi anggota TNI dan POLRI melampirkan ijin perkawinan dari kesatuannya.
- Bagi perkawinan dengan WNA ditambah :
a. Surat Ijin Menikah dari Kedutaan asli.
b. Fotokopi Akta Kelahiran (Diterjemahkan oleh lembaga penerjemah resmi).
c. Fotokopi Paspor dilegalisir.
d. Dokumen Perjalanan.
e. Dokumen lain yang menyebutkan domisili termasuk orang tuanya (Diterjemahkan).
f. Visa.
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
Keterangan : “Pencatatan Perkawinan dilaksanakan minimal 10 (sepuluh) hari kalender sejak berkas permohonan
masuk dan dinyatakan benar dan lengkap”
masuk dan dinyatakan benar dan lengkap”