Klasifikasi Pindah dan Pindah Datang :
- Dalam satu kota (Pindah lintas kelurahan dan kecamatan dalam satu kota).
- Antar kabupaten/kota dan atau antar provinsi.
Persyaratan :
- Pindah Datang Dalam Satu Kota
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk/F-1.03.
- KTP elektronik asli.
- KK asli.
- Fotokopi KK yang akan ditumpangi (apabila menumpang KK).
- Fotokopi Akta/Surat Nikah/Akta Cerai, Akta/Surat Kematian/fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat pernyataan pemilik rumah apabila status rumah kontrak/kost/bukan rumah pribadi.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga apabila menumpang KK.
- Antar Kabupaten/Kota Atau Antar Provinsi.
- Pindah Keluar Antar Kabupaten/Kota Atau Antar Provinsi.
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
- Asli KK.
- Fotokopi Akta/Surat Nikah/Akta Cerai, Akta/Surat Kematian.
- KTP elektronik asli (untuk ditunjukkan).
- Pindah Datang Antar Kabupaten/Kota Atau Antar Provinsi
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk / F-1.03.
- SKPWNI asli dari daerah asal.
- Asli KTP elektronik asal.
- Asli KK yang akan ditumpangi (apabila menumpang KK).
- Surat pernyataan tidak keberatan pemilik rumah apabila status rumah kontrak/indekos/bukan rumah pribadi.
Prosedur :
- Surat Keterangan Pindah
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk/F-1.03.
- Pemohon melapor kepada Disdukcapil dengan menyerahkan persyaratan dan menerima bukti ambil.
- Penerimaan produk :
- Pindah datang dalam satu kota: “KTP dan KK “.
- Pindah antar kabupaten/kota dan atau provinsi : “Surat Keterangan Pindah WNI”.
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Pemohon pindah datang dari luar kota (antar kabupaten/kota dan atau provinsi), menyerahkan SKPWNI.
- Setelah terverifikasi, pemohon akan menerima KTP dan KK.