SALATIGA - Untuk sementara, pendaftaran dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warga Kota Salatiga hanya dilayani secara langsung di Kantor Disdukcapil Kota Salatiga dengan bantuan petugas. Pendaftaran belum dapat diselesaikan secara online atau mandiri dari rumah.
Langkah ini sejalan dengan program nasional Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat proses transformasi digital kependudukan di Indonesia. KTP Digital ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam mengakses layanan publik tanpa harus menunjukkan KTP fisik lagi.
Mengapa Harus Aktivasi IKD Sekarang?
IKD menawarkan berbagai keunggulan dibanding KTP-el fisik konvensional, di antaranya:
- Sangat Praktis: Dokumen KTP-el, Kartu Keluarga, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) tersimpan dengan aman dalam satu aplikasi HP.
- Mencegah Kehilangan: Tidak perlu khawatir KTP fisik hilang atau rusak karena semua data tersimpan secara digital.
- Integrasi Layanan Pemerintah: Aplikasi IKD juga terhubung dengan layanan instansi lain seperti kartu BPJS Kesehatan, Sertifikat Vaksin Covid-19, NPWP, hingga Kartu Pemilih KPU.
- Keamanan Tinggi: Dilengkapi dengan PIN keamanan pribadi dan enkripsi data dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri.
Alur Pendaftaran IKD di Kantor Disdukcapil
Unduh aplikasi IKD resmi jika belum terpasang, lalu datang ke Kantor Disdukcapil. Petugas akan membantu proses pendaftaran dan aktivasi.
Siapkan Aplikasi IKD
Jika belum terpasang, unduh aplikasi resmi "Identitas Kependudukan Digital" dari Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui Google Play Store atau App Store. Mengunduh aplikasi belum berarti mendaftar.
Datang ke Kantor Disdukcapil
Untuk sementara, pendaftaran hanya dilayani secara tatap muka di Kantor Disdukcapil Kota Salatiga. Bawa smartphone yang akan digunakan untuk IKD.
Pendaftaran dengan Bantuan Petugas
Petugas membantu proses pengisian data dan verifikasi biometrik melalui aplikasi IKD di loket pelayanan.
Selesaikan Aktivasi Bersama Petugas
Ikuti petunjuk pada aplikasi dan arahan petugas sampai proses aktivasi IKD selesai.
Untuk persyaratan KTP-el, silakan gunakan checklist berikut. Pendaftaran dan aktivasi IKD sementara hanya dilayani langsung dengan bantuan petugas di Kantor Disdukcapil.
Sumber: Humas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga.