Profil & Kedudukan PPID Pelaksana
Kedudukan hukum, wewenang, dan janji pelayanan keterbukaan informasiBerdasarkan Keputusan Wali Kota Salatiga tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga ditetapkan sebagai PPID Pelaksana yang bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan informasi, klasifikasi dokumen, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), serta penanganan permohonan informasi warga di lingkungan kerja dinas.
Tugas PPID
- Mengklasifikasikan informasi publik dinas secara periodik.
- Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dinas.
- Melayani permohonan informasi publik secara cepat dan tepat waktu.
- Melakukan pengujian konsekuensi informasi dikecualikan.
Asas Pelayanan
- Transparan & Cepat: Penyajian data yang akurat dan responsif.
- Mudah Diakses: Dapat diakses secara fisik maupun elektronik.
- Bebas Biaya: Pengajuan permohonan informasi 100% Gratis.
- Rahasia & Aman: Perlindungan ketat data pribadi warga.
Maklumat Pelayanan PPID
"Kami Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, cepat, mudah, akurat, dan bebas biaya sesuai undang-undang yang berlaku."
NIP. 19670802 199703 1 002
Alur & Prosedur Layanan PPID
Panduan tata cara permohonan informasi dan pengajuan keberatan resmi1. Alur Permohonan Informasi Publik
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi publik secara langsung ke Loket PPID Disdukcapil Salatiga.
Verifikasi Identitas
Petugas memverifikasi kelengkapan administrasi dan kartu identitas pemohon (KTP/NIK).
Pengujian Data
PPID melakukan penelusuran dokumen dan memastikan data tidak bersifat dikecualikan (rahasia).
Pemberian Informasi
Keputusan penolakan atau pemberian salinan data diserahkan dalam kurun waktu yang diatur undang-undang.
Jangka Waktu Penyelesaian Tanggapan
Sesuai UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, PPID Pelaksana wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 10 Hari Kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang secara sah selama 7 Hari Kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis jika berkas memerlukan penanganan khusus.
2. Alur Pengajuan Keberatan
Ajukan Keberatan
Pemohon merasa tidak puas/permohonan ditolak, lalu mengajukan permohonan keberatan resmi.
Registrasi Keberatan
Petugas meregistrasi berkas keberatan ke Buku Register Keberatan Resmi PPID Salatiga.
Keputusan Atasan
Atasan PPID (Kepala Dinas) mempelajari alasan dan memberikan tanggapan resmi.
Respon Keberatan
Tanggapan tertulis ditandatangani Atasan PPID dan diserahkan ke pemohon (maks 30 hari).
3. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Komisi Informasi)
Informasi Publik Berkala
Disediakan dan diumumkan secara rutin sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008
1. Profil Badan Publik & Integritas (LHKPN)
8 Dokumen
2. Perencanaan & Kinerja Instansi (Renstra, Renja, LKjIP, PK)
4 Dokumen
3. Ringkasan Informasi Program & Kegiatan
6 Dokumen
4. Transparansi Laporan Keuangan & Aset (Diaudit)
6 Dokumen
5. Informasi Pengadaan Barang & Jasa (PBJ)
3 Dokumen
6. Regulasi, Kebijakan & Pengaduan Wewenang
6 Dokumen
7. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik
4 Dokumen
8. Standar Layanan Adminduk, WNA & Data Agregat
14 Layanan
Informasi Setiap Saat
Daftar informasi publik yang dapat diakses sewaktu-waktu oleh masyarakatInformasi Serta Merta
Informasi penting darurat terkait operasional dan hajat hidup publikMerupakan informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta tanpa penundaan karena menyangkut kepentingan umum dan kelancaran pelayanan warga Kota Salatiga.
Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem & Gangguan Jaringan
Seluruh gangguan sinkronisasi data SIAK Terpusat dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, pemeliharaan rutin server, atau pemadaman listrik berkala yang berdampak pada antrean pelayanan loket akan diumumkan secara langsung melalui running-text/ticker situs ini serta media sosial resmi dinas.
Himbauan Keamanan Transaksi & Anti-Pungli
Kami mengumumkan secara serta-merta bahwa seluruh urusan pelayanan kependudukan Kota Salatiga 100% Bebas Biaya (Gratis). Segala bentuk pungutan liar atau calo yang menawarkan percepatan dokumen dengan biaya tertentu adalah tindakan pidana ilegal dan wajib segera dilaporkan.
Informasi Dikecualikan
Informasi rahasia yang dilindungi undang-undang perlindungan dataSesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terdapat kategori informasi publik yang bersifat rahasia dan dikecualikan untuk melindungi keamanan negara dan privasi warga negara:
Kerahasiaan Data Kependudukan Pribadi
Seluruh arsip data pribadi perorangan warga Kota Salatiga seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), rekam sidik jari biometrik, iris mata, tanda tangan elektronik, serta riwayat pencatatan sipil sensitif bersifat rahasia. Data tersebut hanya dapat diberikan kepada instansi hukum berwenang dengan surat penetapan pengadilan, atau atas izin tertulis langsung dari warga pemilik data.
Kerahasiaan Sistem Keamanan TI & Jaringan SIAK
Seluruh detail arsitektur server SIAK Terpusat, sandi akses (*credentials*), kode sumber (*source code*) aplikasi pelayanan dinas, serta skema infrastruktur keamanan siber adalah rahasia negara untuk mencegah gangguan siber dan kebocoran data berskala massal.