Layanan WA (Jam Kerja)
BUKA SEKARANG • Sen-Kam 08:00-15:00 | Jum 08:00-11:00 WIB

Layanan Kependudukan Cepat, Transparan &
100% Gratis

Urus Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta, Surat Pindah, dll. secara online maupun offline dengan mudah, bebas pungli, dan langsung terintegrasi secara nasional.

5.000+ Dokumen / Bulan
Identitas Digital Aplikasi IKD Smartphone
94.5 Indeks SKM (Sangat Baik)
100% Gratis Bebas Pungli (Rp 0)
Tampilan IKD Digital
REPUBLIK INDONESIA
KTP-el DIGITAL
KTP-el Aktif & Valid

Identitas Kependudukan

Akses cepat identitas kependudukan digital secara praktis.

KARTU KELUARGA DIGITAL
TTE DUKCAPIL Valid
Data Terintegrasi

Kartu Keluarga Digital

Sinkronisasi data ter-update anggota keluarga secara instan.

QR-Code Scanner

Pemindai QR Dokumen

Validasi & scan keaslian dokumen kependudukan dalam sekejap.

Klik untuk Unduh IKD
Ayo Aktivasi IKD di Kantor DISDUKCAPIL Terdekat!

Dompet Digital

KTP, KK, KIA, Akta, Biodata, Surat Pindah, dll.

Praktis & Efisien

Bebas fotokopi e-KTP selamanya

Keamanan Ekstra

Proteksi sidik jari & enkripsi ganda

Pemindai Keaslian

Pindai QR-Code berkas Adminduk Anda

Fitur Pintar

Wizard Panduan Syarat Instan

Pilih jenis dokumen dan kondisi Anda untuk mendapatkan daftar persyaratan berkas secara instan.

Layanan Administrasi Kependudukan

Pilih layanan yang Anda butuhkan untuk melihat persyaratan berkas dan konsultasi via WhatsApp Center.

KTP-el & Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Populer

Perekaman KTP-el pemula (17 tahun/nikah), cetak ulang KTP hilang/rusak, dan aktivasi KTP Digital di HP.

Konsultasi WA

Kartu Keluarga (KK)

Populer

Penerbitan KK baru pernikahan, pecah KK, penambahan/pengurangan anggota keluarga, dan penggantian KK hilang/rusak.

Konsultasi WA

Akta Kelahiran & Paket Inovasi 3-in-1

3-in-1 Gratis

Pencatatan kelahiran bayi baru lahir. Sekali urus langsung terbit Akta Kelahiran, KK Baru, dan KIA secara bersamaan.

Konsultasi WA

Akta Kematian & Paket 2-in-1

Pencatatan Sipil

Pelaporan kematian warga dan penerbitan Akta Kematian resmi beserta update Kartu Keluarga keluarga yang ditinggalkan.

Konsultasi WA

Kartu Identitas Anak (KIA)

Anak 0-17 Thn

Penerbitan kartu identitas resmi bagi anak usia 0 sampai dengan kurang dari 17 tahun untuk keperluan pelayanan publik & sekolah.

Konsultasi WA

Surat Keterangan Pindah Datang (SKPWNI)

Tanpa Pengantar RT

Pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) antar kelurahan, kecamatan, atau antar kota/provinsi.

Konsultasi WA

Konsolidasi & Sinkronisasi NIK Online

BPJS & Bank

Update data NIK yang tidak terbaca atau tidak ditemukan saat mendaftar BPJS Kesehatan, Perbankan, KPU, atau kartu SIM.

Konsultasi WA

Akta Perkawinan & Perceraian (Non-Muslim)

Pencatatan Sipil

Pencatatan resmi pernikahan dan perceraian bagi warga Non-Muslim serta penerbitan Kutipan Akta Perkawinan/Perceraian.

Konsultasi WA

Surat Boro Nikah (Rekomendasi Numpang Nikah)

Pencatatan Sipil

Penerbitan surat rekomendasi nikah bagi warga Salatiga yang melangsungkan perkawinan di luar wilayah Kota Salatiga.

Konsultasi WA

Pembetulan & Perubahan Elemen Data

Perbaikan Berkas

Perbaikan nama, tempat/tanggal lahir, atau elemen data kependudukan lainnya yang tidak sesuai dengan Ijazah/Akta Lahir.

Konsultasi WA

Legalisir & Dokumen Kependudukan WNA/TKA

Layanan Khusus

Pengesahan fisik dokumen kependudukan non-TTE dan penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA/TKA.

Konsultasi WA

Alur Layanan Kependudukan

3 langkah mudah untuk mendapatkan dokumen administrasi kependudukan Anda.

1

Pilih Layanan & Syarat

Tentukan dokumen yang ingin diurus dan siapkan semua persyaratan berkas fisik/digital yang diminta.

2

Konsultasi WA / Datang ke Kantor

Konsultasikan berkas via WhatsApp Center pada jam buka kantor (Senin-Kamis 08.00-15.00, Jumat 08.00-11.00 WIB) atau langsung datang ke Kantor Disdukcapil Salatiga.

3

Proses & Terima Dokumen

Setelah verifikasi berkas oleh petugas, Anda dapat mengambil fisik dokumen resmi Anda di Kantor Disdukcapil Kota Salatiga.

Pengumuman & Berita

Dapatkan informasi terkini seputar kebijakan dan inovasi layanan kependudukan di Kota Salatiga.

Pengumuman
28 Juli 2026

Inovasi Layanan 3-in-1: Bayi Lahir Langsung Dapat Akta, KK, & KIA

Kemudahan pengurusan dokumen kependudukan terintegrasi bagi orang tua baru di Kota Salatiga.

Baca Selengkapnya
Privasi & PDP
15 Juli 2026

Pembaruan Kebijakan Privasi Sesuai UU Pelindungan Data Pribadi

Disdukcapil Salatiga memperbarui standar pengelolaan data penduduk untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi Anda.

Baca Selengkapnya

Himbauan Bebas Pungli & Anti Calo

Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di DISDUKCAPIL Kota Salatiga adalah 100% GRATIS (Rp 0,-). Jangan gunakan jasa perantara/calo. Laporkan jika ada tindakan pungutan liar!

Lokasi Pelayanan & Petunjuk Rute

Kunjungi Kantor Disdukcapil Kota Salatiga atau cek petunjuk rute pada peta Google Maps di bawah ini.

Kantor Disdukcapil Salatiga

Layanan Tatap Muka Resmi
Alamat Kantor:

Jl. Pemuda No. 02, Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50711

Jam Operasional Loket:

Senin - Kamis: 08.00 - 15.00 WIB
Jumat: 08.00 - 11.00 WIB
(Sabtu, Minggu & Libur Nasional: TUTUP)

WhatsApp Center: 0857-0170-1704
Petunjuk Arah di Google Maps

Panduan Cek Keaslian Dokumen Ber-QR Code (TTE)

Sesuai aturan Kemendagri & Permendagri No. 104/2019, verifikasi keaslian TTE dokumen kependudukan dilakukan resmi melalui fitur Scan pada Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Dokumen ber-TTE sah secara hukum dan TIDAK PERLU DILEGALISIR MANUAL.

1. Buka Aplikasi IKD Kemendagri

Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) resmi Kemendagri di smartphone Anda.

2. Pilih Fitur Scan QR-Code

Pilih menu pemindai QR-Code di dalam aplikasi IKD, lalu arahkan ke QR-Code dokumen KK / Akta Anda.

3. Verifikasi TTE Valid & Sah

Aplikasi IKD akan menampilkan verifikasi status aktif dokumen, tanggal terbit, dan otentikasi Kepala Dinas.

Pertanyaan Yang Sering Diajukan (FAQ)

Temukan jawaban cepat atas pertanyaan seputar pengurusan dokumen kependudukan di Kota Salatiga.

Ya, 100% GRATIS! Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, seluruh pengurusan dokumen kependudukan (KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, KIA, Surat Pindah, dll) tidak dipungut biaya apapun (Rp 0,-). Laporkan jika ada tindakan pungli!

Untuk KTP hilang, siapkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Fotokopi KK. Untuk KTP rusak/buram, cukup bawa fisik KTP-el yang rusak dan Fotokopi KK ke Kantor Disdukcapil Salatiga tanpa perlu surat kepolisian.

IKD adalah KTP digital versi smartphone (Android/iOS). Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dari Google Playstore / App Store, lakukan pengisian data mandiri, lalu verifikasi scan QR-Code di petugas Kantor Disdukcapil Salatiga.

Tidak perlu! Sesuai Permendagri No. 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan berformat digital yang sudah bertanda tangan elektronik (TTE) berupa QR-Code resmi Kemendagri sah secara hukum dan tidak perlu dilegalisir manual.

Tidak perlu! Sesuai Permendagri No. 108 Tahun 2019, pengurusan surat pindah kependudukan cukup membawa Kartu Keluarga (KK) Asli/Fotokopi langsung ke Kantor Disdukcapil Salatiga tanpa perlu pengantar RT/RW.

Hal ini biasanya terjadi karena data NIK belum terkonsolidasi di server pusat. Silakan datang ke kantor Disdukcapil Salatiga atau hubungi WhatsApp Center untuk dilakukan proses Konsolidasi NIK Online (aktif 1x24 jam).

Anda dapat mengajukan Pembetulan Data Adminduk dengan melampirkan berkas pendukung resmi sebagai dasar perbaikan (seperti Ijazah Asli, Buku Nikah, atau Akta Kelahiran) ke petugas loket Disdukcapil Salatiga.

Siapkan Surat Keterangan Lahir dari RS/Bidan, Buku Nikah Orang Tua, KTP-el Orang Tua, dan KK Asli. Manfaatkan Inovasi 3-in-1 Disdukcapil Salatiga untuk langsung mendapatkan Akta Kelahiran, KK Baru, dan KIA secara bersamaan!

Seluruh anak usia 0 sampai kurang dari 17 tahun. Syarat pengurusan: Fotokopi Akta Kelahiran, KK Orang Tua, KTP-el Orang Tua, dan Pasfoto 3x4 (untuk anak usia di atas 5 tahun).

Siapkan Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Kelurahan, KK dan KTP-el Almarhum/Almarhumah, serta KTP Pelapor. Petugas akan menerbitkan Akta Kematian dan memperbarui KK keluarga yang ditinggalkan.

Penilaian Pengunjung Website

Bagaimana Pengalaman Anda Mengakses Website Ini?

Masukan Anda sangat berharga untuk meningkatkan kemudahan pelayanan kependudukan Kota Salatiga.

Klik bintang untuk memberi nilai