Urus Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta, Surat Pindah, dll. secara online maupun offline dengan mudah, bebas pungli, dan langsung terintegrasi secara nasional.
KTP, KK, KIA, Akta, Biodata, Surat Pindah, dll.
Bebas fotokopi e-KTP selamanya
Proteksi sidik jari & enkripsi ganda
Pindai QR-Code berkas Adminduk Anda
Pilih jenis dokumen dan kondisi Anda untuk mendapatkan daftar persyaratan berkas secara instan.
Pilih layanan yang Anda butuhkan untuk melihat persyaratan berkas dan konsultasi via WhatsApp Center.
Perekaman KTP-el pemula (17 tahun/nikah), cetak ulang KTP hilang/rusak, dan aktivasi KTP Digital di HP.
Penerbitan KK baru pernikahan, pecah KK, penambahan/pengurangan anggota keluarga, dan penggantian KK hilang/rusak.
Pencatatan kelahiran bayi baru lahir. Sekali urus langsung terbit Akta Kelahiran, KK Baru, dan KIA secara bersamaan.
Pelaporan kematian warga dan penerbitan Akta Kematian resmi beserta update Kartu Keluarga keluarga yang ditinggalkan.
Penerbitan kartu identitas resmi bagi anak usia 0 sampai dengan kurang dari 17 tahun untuk keperluan pelayanan publik & sekolah.
Pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) antar kelurahan, kecamatan, atau antar kota/provinsi.
Update data NIK yang tidak terbaca atau tidak ditemukan saat mendaftar BPJS Kesehatan, Perbankan, KPU, atau kartu SIM.
Pencatatan resmi pernikahan dan perceraian bagi warga Non-Muslim serta penerbitan Kutipan Akta Perkawinan/Perceraian.
Penerbitan surat rekomendasi nikah bagi warga Salatiga yang melangsungkan perkawinan di luar wilayah Kota Salatiga.
Perbaikan nama, tempat/tanggal lahir, atau elemen data kependudukan lainnya yang tidak sesuai dengan Ijazah/Akta Lahir.
Pengesahan fisik dokumen kependudukan non-TTE dan penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA/TKA.
3 langkah mudah untuk mendapatkan dokumen administrasi kependudukan Anda.
Tentukan dokumen yang ingin diurus dan siapkan semua persyaratan berkas fisik/digital yang diminta.
Konsultasikan berkas via WhatsApp Center pada jam buka kantor (Senin-Kamis 08.00-15.00, Jumat 08.00-11.00 WIB) atau langsung datang ke Kantor Disdukcapil Salatiga.
Setelah verifikasi berkas oleh petugas, Anda dapat mengambil fisik dokumen resmi Anda di Kantor Disdukcapil Kota Salatiga.
Dapatkan informasi terkini seputar kebijakan dan inovasi layanan kependudukan di Kota Salatiga.
Disdukcapil Kota Salatiga mengimbau seluruh warga untuk segera mengaktifkan KTP Digital melalui aplikasi IKD Kemendagri.
Baca SelengkapnyaKemudahan pengurusan dokumen kependudukan terintegrasi bagi orang tua baru di Kota Salatiga.
Baca SelengkapnyaDisdukcapil Salatiga memperbarui standar pengelolaan data penduduk untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi Anda.
Baca SelengkapnyaKunjungi Kantor Disdukcapil Kota Salatiga atau cek petunjuk rute pada peta Google Maps di bawah ini.
Jl. Pemuda No. 02, Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50711
Senin - Kamis: 08.00 - 15.00 WIB
Jumat: 08.00 - 11.00 WIB
(Sabtu, Minggu & Libur Nasional: TUTUP)
Sesuai aturan Kemendagri & Permendagri No. 104/2019, verifikasi keaslian TTE dokumen kependudukan dilakukan resmi melalui fitur Scan pada Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Dokumen ber-TTE sah secara hukum dan TIDAK PERLU DILEGALISIR MANUAL.
Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) resmi Kemendagri di smartphone Anda.
Pilih menu pemindai QR-Code di dalam aplikasi IKD, lalu arahkan ke QR-Code dokumen KK / Akta Anda.
Aplikasi IKD akan menampilkan verifikasi status aktif dokumen, tanggal terbit, dan otentikasi Kepala Dinas.
Temukan jawaban cepat atas pertanyaan seputar pengurusan dokumen kependudukan di Kota Salatiga.
Ya, 100% GRATIS! Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, seluruh pengurusan dokumen kependudukan (KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, KIA, Surat Pindah, dll) tidak dipungut biaya apapun (Rp 0,-). Laporkan jika ada tindakan pungli!
Untuk KTP hilang, siapkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Fotokopi KK. Untuk KTP rusak/buram, cukup bawa fisik KTP-el yang rusak dan Fotokopi KK ke Kantor Disdukcapil Salatiga tanpa perlu surat kepolisian.
IKD adalah KTP digital versi smartphone (Android/iOS). Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dari Google Playstore / App Store, lakukan pengisian data mandiri, lalu verifikasi scan QR-Code di petugas Kantor Disdukcapil Salatiga.
Tidak perlu! Sesuai Permendagri No. 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan berformat digital yang sudah bertanda tangan elektronik (TTE) berupa QR-Code resmi Kemendagri sah secara hukum dan tidak perlu dilegalisir manual.
Tidak perlu! Sesuai Permendagri No. 108 Tahun 2019, pengurusan surat pindah kependudukan cukup membawa Kartu Keluarga (KK) Asli/Fotokopi langsung ke Kantor Disdukcapil Salatiga tanpa perlu pengantar RT/RW.
Hal ini biasanya terjadi karena data NIK belum terkonsolidasi di server pusat. Silakan datang ke kantor Disdukcapil Salatiga atau hubungi WhatsApp Center untuk dilakukan proses Konsolidasi NIK Online (aktif 1x24 jam).
Anda dapat mengajukan Pembetulan Data Adminduk dengan melampirkan berkas pendukung resmi sebagai dasar perbaikan (seperti Ijazah Asli, Buku Nikah, atau Akta Kelahiran) ke petugas loket Disdukcapil Salatiga.
Siapkan Surat Keterangan Lahir dari RS/Bidan, Buku Nikah Orang Tua, KTP-el Orang Tua, dan KK Asli. Manfaatkan Inovasi 3-in-1 Disdukcapil Salatiga untuk langsung mendapatkan Akta Kelahiran, KK Baru, dan KIA secara bersamaan!
Seluruh anak usia 0 sampai kurang dari 17 tahun. Syarat pengurusan: Fotokopi Akta Kelahiran, KK Orang Tua, KTP-el Orang Tua, dan Pasfoto 3x4 (untuk anak usia di atas 5 tahun).
Siapkan Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Kelurahan, KK dan KTP-el Almarhum/Almarhumah, serta KTP Pelapor. Petugas akan menerbitkan Akta Kematian dan memperbarui KK keluarga yang ditinggalkan.
Masukan Anda sangat berharga untuk meningkatkan kemudahan pelayanan kependudukan Kota Salatiga.