Layanan WA
PROFIL KELEMBAGAAN RESMI

Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Salatiga

Mewujudkan pelayanan kependudukan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas biaya untuk seluruh warga Kota Salatiga.

Terverifikasi UU Adminduk Estimasi baca: ~3 menit

Sejarah Singkat Instansi

Perjalanan pembentukan dan transformasi pelayanan kependudukan Kota Salatiga
SEBELUM 2008 (ERA TRANSISI)

Pengelolaan Terpisah

Urusan administrasi kependudukan di Kota Salatiga semula dilaksanakan di bawah pembinaan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda), sementara pencatatan sipil (seperti Akta Kelahiran, Kematian, dan Perkawinan Non-Muslim) dikelola secara terpisah oleh Kantor Catatan Sipil Kota Salatiga.

TAHUN 2008

Penyatuan Lembaga (KPPPS)

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, dibentuk Kantor Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (KPPPS) Kota Salatiga, menyatukan pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dalam satu kelembagaan struktural resmi daerah.

TAHUN 2016

Peningkatan Status Menjadi Dinas (Disdukcapil)

Sejalan dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, status kelembagaan ditingkatkan menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Salatiga tipe B (Eselon II) guna mengoptimalkan skala pelayanan publik.

TAHUN 2021 & 2024

Penataan Perangkat Daerah & SIAK Terpusat

Berdasarkan Perda Kota Salatiga No. 14 Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas, struktur organisasi dinas disesuaikan sepenuhnya untuk memperkuat integrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat nasional secara langsung dengan Kemendagri.

ERA DIGITAL (SAAT INI)

Digitalisasi Layanan Terintegrasi & Ramah Warga

Disdukcapil Kota Salatiga bertransformasi penuh dengan berbagai inovasi digital, seperti aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di loket, Paket Integrasi Kelahiran 3-in-1, serta jaminan integritas pelayanan prima yang 100% Bebas Pungli dan Bebas Biaya (Gratis) untuk seluruh warga Kota Salatiga.

Visi, Misi & Moto Pelayanan

Komitmen dan arah kebijakan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
VISI INSTANSI

"Menjadi Institusi Pelaksana Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang Kompeten dan Melayani"

MISI INSTANSI
1
Berorientasi pada tertib administrasi.
2
Mengembangkan SDM yang profesional.
3
Mengembangkan partisipasi masyarakat dan kerjasama dengan stakeholder.
4
Mengembangkan sistem dan prosedur layanan yang transparan, maju, dan akuntabel.
5
Memanfaatkan teknologi informasi untuk peningkatan kualitas layanan.
MOTO LAYANAN

"Melayani Sepenuh Hati"

Maklumat Pelayanan Resmi

Pernyataan resmi komitmen standar pelayanan publik
Maklumat Pelayanan Publik Resmi Disdukcapil Kota Salatiga
Klik untuk Memperbesar

Struktur Organisasi Dinas

Bagan tata kerja & susunan organisasi Disdukcapil Kota Salatiga
Bagan Struktur Organisasi Resmi Disdukcapil Kota Salatiga
Klik untuk Memperbesar

Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2024

Tugas Pokok

Membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi Utama Dinas

Penyusunan Kebijakan Teknis Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
Pelaksanaan Kebijakan Pelayanan Penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara terintegrasi, cepat, tertib, dan bebas biaya.
Pemantauan, Evaluasi & Pelaporan Pelaksanaan pemantauan, koordinasi, evaluasi, pembinaan teknis, serta penyusunan laporan berkala penyelenggaraan administrasi kependudukan daerah.
Pelaksanaan Administrasi Dinas Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha, kehumasan, dan rumah tangga kedinasan.
Pelaksanaan Fungsi Lain Pelaksanaan fungsi-fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh Wali Kota Salatiga sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan dinas.

Rincian Urusan Bidang Operasional

Pendaftaran Penduduk

Bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan penerbitan NIK, Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), surat keterangan kependudukan (pindah/datang/tinggal sementara), serta pencatatan biodata penduduk.

Pencatatan Sipil

Bertanggung jawab menyelenggarakan pencatatan dan penerbitan kutipan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan (khusus non-Muslim), Akta Perceraian, pengakuan/pengangkatan anak, serta peristiwa penting kependudukan lainnya.

PIAK & Pemanfaatan Data

Bertanggung jawab mengelola sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), jaringan server/database kependudukan, penyajian data statistik agregat, serta fasilitasi PKS pemanfaatan NIK oleh instansi pengguna daerah.