Sejarah Singkat Instansi
Perjalanan pembentukan dan transformasi pelayanan kependudukan Kota SalatigaPengelolaan Terpisah
Urusan administrasi kependudukan di Kota Salatiga semula dilaksanakan di bawah pembinaan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda), sementara pencatatan sipil (seperti Akta Kelahiran, Kematian, dan Perkawinan Non-Muslim) dikelola secara terpisah oleh Kantor Catatan Sipil Kota Salatiga.
Penyatuan Lembaga (KPPPS)
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, dibentuk Kantor Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (KPPPS) Kota Salatiga, menyatukan pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dalam satu kelembagaan struktural resmi daerah.
Peningkatan Status Menjadi Dinas (Disdukcapil)
Sejalan dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, status kelembagaan ditingkatkan menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Salatiga tipe B (Eselon II) guna mengoptimalkan skala pelayanan publik.
Penataan Perangkat Daerah & SIAK Terpusat
Berdasarkan Perda Kota Salatiga No. 14 Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas, struktur organisasi dinas disesuaikan sepenuhnya untuk memperkuat integrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat nasional secara langsung dengan Kemendagri.
Digitalisasi Layanan Terintegrasi & Ramah Warga
Disdukcapil Kota Salatiga bertransformasi penuh dengan berbagai inovasi digital, seperti aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di loket, Paket Integrasi Kelahiran 3-in-1, serta jaminan integritas pelayanan prima yang 100% Bebas Pungli dan Bebas Biaya (Gratis) untuk seluruh warga Kota Salatiga.
Visi, Misi & Moto Pelayanan
Komitmen dan arah kebijakan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil"Menjadi Institusi Pelaksana Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang Kompeten dan Melayani"
"Melayani Sepenuh Hati"
Maklumat Pelayanan Resmi
Pernyataan resmi komitmen standar pelayanan publikStruktur Organisasi Dinas
Bagan tata kerja & susunan organisasi Disdukcapil Kota SalatigaTugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2024Tugas Pokok
Membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Fungsi Utama Dinas
Rincian Urusan Bidang Operasional
Pendaftaran Penduduk
Bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan penerbitan NIK, Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), surat keterangan kependudukan (pindah/datang/tinggal sementara), serta pencatatan biodata penduduk.
Pencatatan Sipil
Bertanggung jawab menyelenggarakan pencatatan dan penerbitan kutipan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan (khusus non-Muslim), Akta Perceraian, pengakuan/pengangkatan anak, serta peristiwa penting kependudukan lainnya.
PIAK & Pemanfaatan Data
Bertanggung jawab mengelola sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), jaringan server/database kependudukan, penyajian data statistik agregat, serta fasilitasi PKS pemanfaatan NIK oleh instansi pengguna daerah.