Jaminan & Integritas Pelayanan
Komitmen dasar penyediaan dokumen kependudukan Kota SalatigaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga menjamin bahwa seluruh pengurusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) diselenggarakan dengan memegang teguh komitmen integritas berikut:
100% Gratis
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013, seluruh pengurusan dokumen adminduk mutlak GRATIS tanpa biaya.
Bebas Calo & Pungli
Pengurusan wajib dilakukan secara mandiri atau melalui perantara keluarga kandung dalam KK.
Komitmen Jaminan Waktu Pelayanan
Apabila terjadi kelambatan penyelesaian dokumen di luar batas waktu standar pelayanan yang telah ditentukan (tanpa pemberitahuan alasan gangguan sistem jaringan pusat), pemohon berhak mengajukan aduan tertulis langsung ke Tim Penanganan Pengaduan Dinas melalui saluran yang disediakan di web ini.
Alur Pelayanan Secara Umum (5 Langkah)
Ketetapan standar alur proses pelayanan dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota SalatigaPengurusan dokumen administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga secara umum diselenggarakan melalui 5 langkah standar berikut:
Serahkan Berkas
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan adminduk di loket pendaftaran.
Verifikasi Berkas
Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan dan validasi data SIAK.
Isi Formulir
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir blangko permohonan.
Cetak Dokumen
Petugas operator mencetak dokumen fisik atau menerbitkan berkas TTE.
Terima Berkas
Pemohon menerima dokumen kependudukan resmi yang telah jadi (100% Gratis).
Jenis Pelayanan & Standar Waktu Penyelesaian
Ketetapan resmi waktu layanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil Kota SalatigaDaftar resmi jenis pelayanan dokumen administrasi kependudukan beserta standar waktu penyelesaiannya terhitung sejak persyaratan berkas dinyatakan lengkap dan benar. Seluruh pelayanan 100% GRATIS:
| No | Nama Dokumen / Jenis Layanan | Standar Waktu Penyelesaian | Biaya Retribusi |
|---|---|---|---|
| 01 | Biodata Penduduk | 1 Hari Kerja | Gratis |
| 02 | Pencatatan Biodata Kependudukan | 3 Hari Kerja | Gratis |
| 03 | Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) | 3 Hari Kerja | Gratis |
| 04 | Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) | 2 Hari Kerja | Gratis |
| 05 | Surat Keterangan Pindah Datang WNI (SKDWNI) | 2 Hari Kerja | Gratis |
| 06 | Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) | 3 Hari Kerja | Gratis |
| 07 | Surat Keterangan Pembatalan Pindah (SKBWNI) | 3 Hari Kerja | Gratis |
| 08 | Fasilitasi Pindah Datang | Menyesuaikan Respon Luar Kota | Gratis |
| 09 | Pelayanan Kartu Keluarga (KK) | 3 Hari Kerja | Gratis |
| 10 | Pelayanan KTP Elektronik (KTP-el) | 3 Hari Kerja | Gratis |
| 11 | Kartu Identitas Anak (KIA) | 3 Hari Kerja | Gratis |
| 12 | Penukaran KTP SIAK / Suket Rekam | 1 Hari Kerja | Gratis |
| 13 | Kutipan Akta Kematian | 3 Hari Kerja | Gratis |
| 14 | Kutipan Akta Kelahiran | 3 Hari Kerja | Gratis |
| 15 | Kutipan Akta Perkawinan | 3 Hari Kerja | Gratis |
| 16 | Kutipan Akta Perceraian | 3 Hari Kerja | Gratis |
| 17 | Kutipan Akta Pengesahan Anak | 3 Hari Kerja | Gratis |
| 18 | Kutipan Akta Pengangkatan Anak | 3 Hari Kerja | Gratis |
| 19 | Kutipan Akta Pengakuan Anak | 3 Hari Kerja | Gratis |
| 20 | Surat Keterangan Pencatatan Sipil | 2 Hari Kerja | Gratis |
| 21 | Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan | 2 Hari Kerja | Gratis |
| 22 | Surat Keterangan Pembatalan Perceraian | 2 Hari Kerja | Gratis |
| 23 | Surat Keterangan Lahir Mati | 3 Hari Kerja | Gratis |
| 24 | Surat Keterangan Pelaporan Perjanjian Perkawinan | 3 Hari Kerja | Gratis |
| 25 | Surat Keterangan Perubahan / Pencabutan Pelaporan Perjanjian Perkawinan | 3 Hari Kerja | Gratis |
| 26 | Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan | 3 Hari Kerja | Gratis |
| 27 | Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil Dari Luar Wilayah NKRI | 3 Hari Kerja | Gratis |
| 28 | Surat Keterangan Pencatatan Sipil Bagi WNA | 3 Hari Kerja | Gratis |
| 29 | Sinkronisasi Data Kependudukan | 3 Hari Kerja | Gratis |
| 30 | Legalisir Dokumen Kependudukan | Bisa Ditunggu | Gratis |
Standar waktu penyelesaian berlaku terhitung sejak persyaratan berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas verifikator loket, serta koneksi jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK Terpusat Kemendagri) dalam kondisi normal.
Kartu Tanda Penduduk (KTP-el & IKD)
Standar operasional penerbitan identitas resmi warga dewasaPersyaratan Dokumen:
- Telah Berusia 17 Tahun atau sudah kawin/pernah kawin.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru yang terdaftar aktif.
- Surat Keterangan Perekaman (jika melakukan perekaman di luar domisili).
Alur Proses Pelayanan:
Pengambilan Foto & Biometrik
Pemohon datang langsung ke Kantor Dinas / Kecamatan untuk pengambilan foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan digital.
Verifikasi Duplikasi Data
Data dikirim ke sistem SIAK pusat Kemendagri untuk memastikan pemohon belum pernah merekam data ganda.
Pencetakan & Penyerahan KTP-el
KTP-el dicetak dan diserahkan kepada pemohon paling lambat dalam 3 hari kerja sejak berkas lengkap dan perekaman selesai.
Persyaratan Dokumen:
- Untuk KTP Hilang: Surat Keterangan Kehilangan Asli dari Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat.
- Untuk KTP Rusak: Membawa KTP fisik lama yang rusak.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon.
Alur Proses Pelayanan:
Verifikasi Berkas Syarat
Pemohon menyerahkan surat kehilangan kepolisian atau KTP rusak fisik beserta copy KK ke loket pelayanan adminduk.
Persetujuan & Pencetakan
Petugas memverifikasi kecocokan NIK di sistem, lalu melakukan pencetakan KTP-el pengganti.
Persyaratan Dokumen:
- Sudah melakukan perekaman KTP-el (KTP-el aktif).
- Smartphone Android (min v6.0) atau iOS (min v12) terhubung internet.
- Alamat Email Aktif & Nomor HP aktif terdaftar di HP tersebut.
Alur Proses Pelayanan:
Datang ke Kantor Disdukcapil
Untuk sementara, pendaftaran dan aktivasi IKD hanya dilayani secara langsung di Kantor Disdukcapil Kota Salatiga dengan bantuan petugas.
Pendaftaran & Verifikasi dengan Petugas
Petugas membantu pengisian data pada aplikasi IKD resmi dan memandu verifikasi biometrik di loket pelayanan.
Aktivasi Akun
Ikuti petunjuk di aplikasi dan arahan petugas sampai proses aktivasi IKD selesai.
Kartu Keluarga (KK)
Standar operasional penerbitan dan pemutakhiran data kartu keluargaPersyaratan Dokumen:
- Surat Pengantar RT/RW setempat.
- Buku Nikah / Akta Perkawinan (Fotocopy & menunjukkan aslinya).
- KK Asli lama dari kedua belah pihak orang tua masing-masing pasangan.
Persyaratan Dokumen:
- KK Asli lama yang akan diubah datanya.
- Surat keterangan / bukti pendukung perubahan (Ijazah baru, Akta kelahiran baru, dll).
- Formulir F-1.01 (Tersedia gratis di loket pelayanan).
Kartu Identitas Anak (KIA)
Standar operasional identitas resmi bagi anak usia di bawah 17 tahunPersyaratan Dokumen:
- Fotocopy Akta Kelahiran anak.
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua (anak sudah masuk dalam KK).
- Fotocopy KTP-el kedua orang tua / wali.
- Tanpa Foto: KIA untuk usia di bawah 5 tahun diterbitkan tanpa foto anak.
Persyaratan Dokumen:
- Fotocopy Akta Kelahiran anak.
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua (anak sudah masuk dalam KK).
- Fotocopy KTP-el kedua orang tua.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (background merah untuk tahun lahir ganjil, biru untuk genap).
Akta Catatan Sipil
Standar operasional penerbitan Akta Kelahiran, Kematian, dan PerkawinanPersyaratan Dokumen:
- Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Rumah Sakit / Bidan Penolong.
- Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan orang tua.
- Kartu Keluarga (KK) asli & Fotocopy KTP-el kedua orang tua.
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi pelaporan.
Persyaratan Dokumen:
- Surat Keterangan Kematian Asli dari dokter / rumah sakit / kelurahan.
- Kartu Keluarga (KK) asli & KTP-el asli jenazah yang bersangkutan.
- Fotocopy KTP-el ahli waris / pelapor kematian.
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi pelaporan.
Persyaratan Dokumen:
- Surat Pemberkatan Nikah secara keagamaan (Asli & Fotocopy).
- Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Kelurahan masing-masing calon.
- Fotocopy KK, KTP-el kedua calon mempelai, serta KTP 2 orang saksi perkawinan.
- Pas foto berdampingan ukuran 4x6 berwarna sebanyak 5 lembar.
Alur Proses Pelayanan:
Pendaftaran & Pencatatan Jadwal
Pasangan calon mempelai non-muslim mendaftarkan rencana perkawinan dengan membawa surat pemberkatan agama dan berkas syarat.
Upacara Pencatatan Perkawinan
Pencatatan fisik dipandu Pejabat Pencatat Sipil di kantor Disdukcapil dihadiri pasangan mempelai dan 2 orang saksi.
Penyerahan Akta Perkawinan
Kutipan Akta Perkawinan diserahkan paling lambat dalam 3 hari kerja setelah pencatatan fisik, beserta pembaruan status pada Kartu Keluarga.
Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)
Standar operasional mutasi kependudukan keluar/masuk Kota SalatigaPersyaratan Dokumen:
- Kartu Keluarga (KK) asli pemohon.
- KTP-el asli warga yang pindah (akan ditarik untuk diganti di kota tujuan).
- Alamat tujuan pindah lengkap (RT/RW, Desa, Kecamatan, Kota/Kabupaten).
Persyaratan Dokumen:
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) asli dari daerah asal.
- Surat pengantar RT/RW domisili baru di Kota Salatiga.
- KK asli milik tuan rumah (jika menumpang KK) atau berkas syarat pecah KK baru.