Cek Pengumuman
Maklumat Standar Waktu & SOP

Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan

Jaminan kepastian waktu penyelesaian dokumen, transparansi persyaratan, alur pelayanan operasional, dan kepastian biaya pengurusan dokumen warga Kota Salatiga.

Jaminan & Integritas Pelayanan

Komitmen dasar penyediaan dokumen kependudukan Kota Salatiga

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga menjamin bahwa seluruh pengurusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) diselenggarakan dengan memegang teguh komitmen integritas berikut:

100% Gratis

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013, seluruh pengurusan dokumen adminduk mutlak GRATIS tanpa biaya.

Bebas Calo & Pungli

Pengurusan wajib dilakukan secara mandiri atau melalui perantara keluarga kandung dalam KK.

Komitmen Jaminan Waktu Pelayanan

Apabila terjadi kelambatan penyelesaian dokumen di luar batas waktu standar pelayanan yang telah ditentukan (tanpa pemberitahuan alasan gangguan sistem jaringan pusat), pemohon berhak mengajukan aduan tertulis langsung ke Tim Penanganan Pengaduan Dinas melalui saluran yang disediakan di web ini.

Alur Pelayanan Secara Umum (5 Langkah)

Ketetapan standar alur proses pelayanan dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga

Pengurusan dokumen administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga secara umum diselenggarakan melalui 5 langkah standar berikut:

1

Serahkan Berkas

Pemohon menyerahkan berkas persyaratan adminduk di loket pendaftaran.

2

Verifikasi Berkas

Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan dan validasi data SIAK.

3

Isi Formulir

Pemohon mengisi dan menandatangani formulir blangko permohonan.

4

Cetak Dokumen

Petugas operator mencetak dokumen fisik atau menerbitkan berkas TTE.

5

Terima Berkas

Pemohon menerima dokumen kependudukan resmi yang telah jadi (100% Gratis).

Biaya Pelayanan 100% Gratis Bebas segala biaya & pungli
Lokasi Pelayanan Kantor Disdukcapil Jl. Pemuda No. 02, Salatiga
Jam Layanan Loket Sen–Kam 08.00–15.00 Jumat: 08.00–11.00 WIB
Mengalami kendala pelayanan atau berkas tertunda?

Sampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi untuk tindak lanjut cepat.

Kanal Pengaduan Warga

Jenis Pelayanan & Standar Waktu Penyelesaian

Ketetapan resmi waktu layanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil Kota Salatiga

Daftar resmi jenis pelayanan dokumen administrasi kependudukan beserta standar waktu penyelesaiannya terhitung sejak persyaratan berkas dinyatakan lengkap dan benar. Seluruh pelayanan 100% GRATIS:

Menampilkan 30 dari 30 jenis dokumen
No Nama Dokumen / Jenis Layanan Standar Waktu Penyelesaian Biaya Retribusi
01 Biodata Penduduk 1 Hari Kerja Gratis
02 Pencatatan Biodata Kependudukan 3 Hari Kerja Gratis
03 Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) 3 Hari Kerja Gratis
04 Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) 2 Hari Kerja Gratis
05 Surat Keterangan Pindah Datang WNI (SKDWNI) 2 Hari Kerja Gratis
06 Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) 3 Hari Kerja Gratis
07 Surat Keterangan Pembatalan Pindah (SKBWNI) 3 Hari Kerja Gratis
08 Fasilitasi Pindah Datang Menyesuaikan Respon Luar Kota Gratis
09 Pelayanan Kartu Keluarga (KK) 3 Hari Kerja Gratis
10 Pelayanan KTP Elektronik (KTP-el) 3 Hari Kerja Gratis
11 Kartu Identitas Anak (KIA) 3 Hari Kerja Gratis
12 Penukaran KTP SIAK / Suket Rekam 1 Hari Kerja Gratis
13 Kutipan Akta Kematian 3 Hari Kerja Gratis
14 Kutipan Akta Kelahiran 3 Hari Kerja Gratis
15 Kutipan Akta Perkawinan 3 Hari Kerja Gratis
16 Kutipan Akta Perceraian 3 Hari Kerja Gratis
17 Kutipan Akta Pengesahan Anak 3 Hari Kerja Gratis
18 Kutipan Akta Pengangkatan Anak 3 Hari Kerja Gratis
19 Kutipan Akta Pengakuan Anak 3 Hari Kerja Gratis
20 Surat Keterangan Pencatatan Sipil 2 Hari Kerja Gratis
21 Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan 2 Hari Kerja Gratis
22 Surat Keterangan Pembatalan Perceraian 2 Hari Kerja Gratis
23 Surat Keterangan Lahir Mati 3 Hari Kerja Gratis
24 Surat Keterangan Pelaporan Perjanjian Perkawinan 3 Hari Kerja Gratis
25 Surat Keterangan Perubahan / Pencabutan Pelaporan Perjanjian Perkawinan 3 Hari Kerja Gratis
26 Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan 3 Hari Kerja Gratis
27 Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil Dari Luar Wilayah NKRI 3 Hari Kerja Gratis
28 Surat Keterangan Pencatatan Sipil Bagi WNA 3 Hari Kerja Gratis
29 Sinkronisasi Data Kependudukan 3 Hari Kerja Gratis
30 Legalisir Dokumen Kependudukan Bisa Ditunggu Gratis
Ketentuan Standar Waktu Operasional:

Standar waktu penyelesaian berlaku terhitung sejak persyaratan berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas verifikator loket, serta koneksi jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK Terpusat Kemendagri) dalam kondisi normal.

100% BEBAS BIAYA (GRATIS)

Kartu Tanda Penduduk (KTP-el & IKD)

Standar operasional penerbitan identitas resmi warga dewasa
Waktu: 3 Hari Kerja sejak berkas lengkap Biaya: Gratis

Persyaratan Dokumen:

  • Telah Berusia 17 Tahun atau sudah kawin/pernah kawin.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru yang terdaftar aktif.
  • Surat Keterangan Perekaman (jika melakukan perekaman di luar domisili).

Alur Proses Pelayanan:

Langkah 1
Pengambilan Foto & Biometrik

Pemohon datang langsung ke Kantor Dinas / Kecamatan untuk pengambilan foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan digital.

Langkah 2
Verifikasi Duplikasi Data

Data dikirim ke sistem SIAK pusat Kemendagri untuk memastikan pemohon belum pernah merekam data ganda.

Langkah 3
Pencetakan & Penyerahan KTP-el

KTP-el dicetak dan diserahkan kepada pemohon paling lambat dalam 3 hari kerja sejak berkas lengkap dan perekaman selesai.

Waktu: 3 Hari Kerja sejak berkas lengkap Biaya: Gratis

Persyaratan Dokumen:

  • Untuk KTP Hilang: Surat Keterangan Kehilangan Asli dari Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat.
  • Untuk KTP Rusak: Membawa KTP fisik lama yang rusak.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon.

Alur Proses Pelayanan:

Langkah 1
Verifikasi Berkas Syarat

Pemohon menyerahkan surat kehilangan kepolisian atau KTP rusak fisik beserta copy KK ke loket pelayanan adminduk.

Langkah 2
Persetujuan & Pencetakan

Petugas memverifikasi kecocokan NIK di sistem, lalu melakukan pencetakan KTP-el pengganti.

Waktu: Maksimal 15 Menit di Loket Dinas Biaya: Gratis

Persyaratan Dokumen:

  • Sudah melakukan perekaman KTP-el (KTP-el aktif).
  • Smartphone Android (min v6.0) atau iOS (min v12) terhubung internet.
  • Alamat Email Aktif & Nomor HP aktif terdaftar di HP tersebut.

Alur Proses Pelayanan:

Langkah 1
Datang ke Kantor Disdukcapil

Untuk sementara, pendaftaran dan aktivasi IKD hanya dilayani secara langsung di Kantor Disdukcapil Kota Salatiga dengan bantuan petugas.

Langkah 2
Pendaftaran & Verifikasi dengan Petugas

Petugas membantu pengisian data pada aplikasi IKD resmi dan memandu verifikasi biometrik di loket pelayanan.

Langkah 3
Aktivasi Akun

Ikuti petunjuk di aplikasi dan arahan petugas sampai proses aktivasi IKD selesai.

Kartu Keluarga (KK)

Standar operasional penerbitan dan pemutakhiran data kartu keluarga
Waktu: 3 Hari Kerja sejak berkas lengkap Biaya: Gratis

Persyaratan Dokumen:

  • Surat Pengantar RT/RW setempat.
  • Buku Nikah / Akta Perkawinan (Fotocopy & menunjukkan aslinya).
  • KK Asli lama dari kedua belah pihak orang tua masing-masing pasangan.
Alur pengurusan mengikuti 5 Langkah Pelayanan Standar di atas. KK resmi terbit ber-barcode TTE tanpa perlu cap basah.
Waktu: 3 Hari Kerja sejak berkas lengkap Biaya: Gratis

Persyaratan Dokumen:

  • KK Asli lama yang akan diubah datanya.
  • Surat keterangan / bukti pendukung perubahan (Ijazah baru, Akta kelahiran baru, dll).
  • Formulir F-1.01 (Tersedia gratis di loket pelayanan).
Cukup bawa KK lama dan bukti pendukung ke loket. Perubahan data langsung diperbarui di database kependudukan SIAK.

Kartu Identitas Anak (KIA)

Standar operasional identitas resmi bagi anak usia di bawah 17 tahun
Waktu: 3 Hari Kerja sejak berkas lengkap Biaya: Gratis

Persyaratan Dokumen:

  • Fotocopy Akta Kelahiran anak.
  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua (anak sudah masuk dalam KK).
  • Fotocopy KTP-el kedua orang tua / wali.
  • Tanpa Foto: KIA untuk usia di bawah 5 tahun diterbitkan tanpa foto anak.
Tanpa Foto: KIA untuk anak di bawah 5 tahun diterbitkan tanpa foto anak. Berkas diserahkan di loket dan diproses sesuai standar waktu 3 hari kerja.
Waktu: 3 Hari Kerja sejak berkas lengkap Biaya: Gratis

Persyaratan Dokumen:

  • Fotocopy Akta Kelahiran anak.
  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua (anak sudah masuk dalam KK).
  • Fotocopy KTP-el kedua orang tua.
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (background merah untuk tahun lahir ganjil, biru untuk genap).
Wajib Pas Foto: Sertakan 2 lembar pas foto anak ukuran 2x3 saat penyerahan berkas. Petugas memindai foto sebagai bagian dari proses pencetakan KIA.

Akta Catatan Sipil

Standar operasional penerbitan Akta Kelahiran, Kematian, dan Perkawinan
Waktu: 3 Hari Kerja sejak berkas lengkap Biaya: Gratis

Persyaratan Dokumen:

  • Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Rumah Sakit / Bidan Penolong.
  • Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan orang tua.
  • Kartu Keluarga (KK) asli & Fotocopy KTP-el kedua orang tua.
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi pelaporan.
Paket Inovasi 3-in-1 Sekaligus:
Laporan kelahiran diproses dalam paket terpadu 3-in-1 yang mencakup Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Baru (nama bayi masuk), dan KIA Balita, sesuai standar waktu 3 hari kerja.
Waktu: 3 Hari Kerja sejak berkas lengkap Biaya: Gratis

Persyaratan Dokumen:

  • Surat Keterangan Kematian Asli dari dokter / rumah sakit / kelurahan.
  • Kartu Keluarga (KK) asli & KTP-el asli jenazah yang bersangkutan.
  • Fotocopy KTP-el ahli waris / pelapor kematian.
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi pelaporan.
Layanan Terintegrasi 2-in-1:
Pencatatan kematian memproses Kutipan Akta Kematian sekaligus pemutakhiran Kartu Keluarga keluarga/ahli waris dalam standar waktu 3 hari kerja.
Waktu: 3 Hari Kerja setelah pencatatan fisik Biaya: Gratis

Persyaratan Dokumen:

  • Surat Pemberkatan Nikah secara keagamaan (Asli & Fotocopy).
  • Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Kelurahan masing-masing calon.
  • Fotocopy KK, KTP-el kedua calon mempelai, serta KTP 2 orang saksi perkawinan.
  • Pas foto berdampingan ukuran 4x6 berwarna sebanyak 5 lembar.

Alur Proses Pelayanan:

Langkah 1
Pendaftaran & Pencatatan Jadwal

Pasangan calon mempelai non-muslim mendaftarkan rencana perkawinan dengan membawa surat pemberkatan agama dan berkas syarat.

Langkah 2
Upacara Pencatatan Perkawinan

Pencatatan fisik dipandu Pejabat Pencatat Sipil di kantor Disdukcapil dihadiri pasangan mempelai dan 2 orang saksi.

Langkah 3
Penyerahan Akta Perkawinan

Kutipan Akta Perkawinan diserahkan paling lambat dalam 3 hari kerja setelah pencatatan fisik, beserta pembaruan status pada Kartu Keluarga.

Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)

Standar operasional mutasi kependudukan keluar/masuk Kota Salatiga
Waktu: 2 Hari Kerja sejak berkas lengkap Biaya: Gratis

Persyaratan Dokumen:

  • Kartu Keluarga (KK) asli pemohon.
  • KTP-el asli warga yang pindah (akan ditarik untuk diganti di kota tujuan).
  • Alamat tujuan pindah lengkap (RT/RW, Desa, Kecamatan, Kota/Kabupaten).
Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dicetak dengan barcode TTE resmi paling lambat dalam 2 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Waktu: 2 Hari Kerja sejak berkas lengkap Biaya: Gratis

Persyaratan Dokumen:

  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) asli dari daerah asal.
  • Surat pengantar RT/RW domisili baru di Kota Salatiga.
  • KK asli milik tuan rumah (jika menumpang KK) atau berkas syarat pecah KK baru.
Setelah SKPWNI daerah asal dan persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memproses data dari SIAK pusat dan menerbitkan Kartu Keluarga Salatiga dalam standar 2 hari kerja.
Butuh Bantuan? Hubungi WA