Pengiriman Aduan / Aspirasi
Pelaksana: WARGA / PELAPORMasyarakat / warga mengirimkan aspirasi atau aduan melalui media aduan yang tersedia, baik elektronik maupun non elektronik.
Klarifikasi & Respon Admin
Pelaksana: TIM PENGADUANKlarifikasi data dan informasi, serta penyampaian respon awal oleh Admin Penanganan Pengaduan.
Tanggapan Seksi / Bidang / Kadis
Pelaksana: SEKSI / BIDANG / KADISOPD / Seksi / Bidang terkait merespon laporan dan aspirasi sesuai dengan konteks aduan yang masuk.
Penerimaan Hasil Tanggapan
Pelaksana: WARGA / PELAPORMasyarakat / warga pelapor menerima hasil tanggapan dan kepastian jawaban atas aduan yang disampaikan.
Standar Waktu Penyelesaian Pengaduan
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, total waktu penanganan pengaduan adalah maksimal 10 Hari Kerja (dan dapat diperpanjang maksimal 7 Hari Kerja jika memerlukan tindak lanjut khusus di lapangan).