Layanan WA (Jam Kerja)
Kembali ke Portal Utama DISDUKCAPIL
Pemerintah Kota Salatiga

Standard Operating Procedure (SOP)
Penanganan Pengaduan Masyarakat

Pedoman resmi tata cara penyampaian aspirasi, saran, dan pengaduan masyarakat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tanggal Berlaku: Tahun 2026 UU No. 14/2008 & PermenPAN-RB No. 62/2018 Bebas Biaya (Rp 0,-)
Transparansi Publik Respon Cepat 1 Hari Kerja 100% Bebas Pungli & Biaya
SOP Resmi Disdukcapil Kota Salatiga

ALUR & PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 & PermenPAN-RB No. 62 Tahun 2018

1

Pengiriman Aduan / Aspirasi

Pelaksana: WARGA / PELAPOR

Masyarakat / warga mengirimkan aspirasi atau aduan melalui media aduan yang tersedia, baik elektronik maupun non elektronik.

Kelengkapan Kanal Resmi: WhatsApp (0857-0170-1704) & Email (disdukcapil@salatiga.go.id).
2

Klarifikasi & Respon Admin

Pelaksana: TIM PENGADUAN

Klarifikasi data dan informasi, serta penyampaian respon awal oleh Admin Penanganan Pengaduan.

Jangka Waktu: Maksimal 1 Hari Kerja
3

Tanggapan Seksi / Bidang / Kadis

Pelaksana: SEKSI / BIDANG / KADIS

OPD / Seksi / Bidang terkait merespon laporan dan aspirasi sesuai dengan konteks aduan yang masuk.

Jangka Waktu: Maksimal 6 Hari Kerja
4

Penerimaan Hasil Tanggapan

Pelaksana: WARGA / PELAPOR

Masyarakat / warga pelapor menerima hasil tanggapan dan kepastian jawaban atas aduan yang disampaikan.

Status: Tanggapan Selesai Diterima Warga.
Standar Waktu Penyelesaian Pengaduan

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, total waktu penanganan pengaduan adalah maksimal 10 Hari Kerja (dan dapat diperpanjang maksimal 7 Hari Kerja jika memerlukan tindak lanjut khusus di lapangan).