Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga
Cek syarat, formulir, dan lokasi pelayanan Disdukcapil Kota Salatiga. Semua layanan gratis.
Fitur & Keunggulan IKD
Dompet Digital
KTP, KK, KIA, Akta, Biodata, Surat Pindah, dll.
Praktis & Efisien
Bebas fotokopi e-KTP selamanya
Keamanan Ekstra
Proteksi sidik jari & enkripsi ganda
Fitur Pemindaian IKD
Pemindaian kode QR dilakukan melalui aplikasi IKD.
Layanan Administrasi Kependudukan
Pilih dokumen untuk melihat syarat dan formulir yang perlu dibawa ke loket.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Perekaman pemula (17 tahun/nikah), penggantian Kartu Tanda Penduduk Elektronik hilang dengan surat kehilangan kepolisian, dan cetak ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik fisik rusak/pudar.
Identitas Kependudukan Digital
Pendaftaran dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital untuk sementara hanya dilayani langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga dengan bantuan petugas.
Kartu Keluarga
Penerbitan Kartu Keluarga baru pernikahan, pemecahan kartu keluarga mandiri, penambahan/pengurangan anggota keluarga, dan penggantian berkas hilang/rusak.
Akta Kelahiran & Paket Inovasi 3-in-1
Pencatatan kelahiran umum, terlambat, anak yang lahir di luar perkawinan sah, dan kelahiran WNI di luar negeri. Waktu penyelesaian mengikuti jenis permohonan.
Akta Kematian & Integrasi Data Keluarga
Pelaporan kematian warga, penerbitan Akta Kematian, dan pembaruan Kartu Keluarga serta KTP pasangan sesuai kasus.
Akta Perkawinan (Non-Muslim)
Pencatatan perkawinan bagi warga Non-Muslim yang telah melangsungkan pemberkatan atau pernikahan sah secara agama.
Akta Perceraian (Non-Muslim)
Pencatatan perceraian bagi warga Non-Muslim berdasarkan salinan putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
Surat Rekomendasi Perkawinan (Boro Nikah)
Penerbitan surat rekomendasi perkawinan bagi warga Kota Salatiga yang melangsungkan perkawinan di luar wilayah Kota Salatiga.
Kartu Identitas Anak
Penerbitan kartu identitas resmi bagi anak usia 0 sampai dengan kurang dari 17 tahun untuk keperluan pelayanan publik dan sekolah.
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia
Pengurusan Surat Keterangan Pindah bagi Warga Negara Indonesia antar kelurahan, kecamatan, maupun antar kabupaten/kota dan provinsi.
Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Warga Negara Asing
Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Warga Negara Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berdomisili di Kota Salatiga.
Konsolidasi dan Sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan
Pembaruan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan yang tidak terbaca pada sistem layanan publik seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Perbankan, atau Lembaga Keuangan.
Pembetulan & Perubahan Elemen Data
Perbaikan nama, tempat dan tanggal lahir, atau elemen data kependudukan lainnya yang tidak sesuai dengan dokumen rujukan resmi.
Legalisasi Dokumen Kependudukan
Pengesahan bercap basah untuk dokumen kependudukan fisik yang belum memiliki kode batang digital.
Alur Layanan Kependudukan (Tatap Muka)
3 langkah mudah dan tertib untuk pengurusan dokumen kependudukan langsung di loket pelayanan resmi.
Cek Persyaratan
Pilih dokumen yang dibutuhkan, catat kelengkapan berkas, lalu tanyakan formulir yang diperlukan di loket.
Datang ke Loket Disdukcapil
Kunjungi Kantor Disdukcapil Kota Salatiga (Jl. Pemuda No. 02) dengan membawa berkas persyaratan lengkap untuk verifikasi dan pemrosesan.
Terbit & Terima Dokumen Resmi
Dokumen diterbitkan cepat, akuntabel, dan 100% Bebas Biaya (Gratis). Tersedia dalam wujud cetak fisik maupun digital (IKD).
Semua layanan administrasi kependudukan 100% gratis. Pengurusan berkas dilakukan di loket resmi; jangan gunakan jasa calo.
WhatsApp Center (0857-0170-1704) hanya untuk konsultasi tindak lanjut atas kendala khusus atau pengaduan resmi, bukan untuk mengajukan layanan. Laporkan pungli melalui SP4N LAPOR!
Pertanyaan Yang Sering Diajukan (FAQ)
Temukan jawaban cepat atas pertanyaan seputar pengurusan dokumen kependudukan di Kota Salatiga.
Ya, 100% GRATIS! Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, seluruh pengurusan dokumen kependudukan (KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, KIA, Surat Pindah, dll) tidak dipungut biaya apapun (100% Gratis). Laporkan jika ada tindakan pungli!
Untuk KTP hilang, siapkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Fotokopi KK. Untuk KTP rusak/buram, cukup bawa fisik KTP-el yang rusak dan Fotokopi KK ke Kantor Disdukcapil Salatiga tanpa perlu surat kepolisian.
IKD adalah Identitas Kependudukan Digital yang dapat diakses melalui smartphone. Untuk sementara, pendaftaran dan aktivasi hanya dilayani secara langsung di Kantor Disdukcapil Kota Salatiga dengan bantuan petugas. Unduh aplikasi IKD resmi bila belum terpasang, lalu ikuti arahan petugas. Informasi lebih lanjut tersedia di panduan aktivasi IKD.
Gunakan aplikasi IKD resmi untuk memeriksa QR pada dokumen. Portal ini tidak melakukan pemeriksaan TTE. Kebutuhan legalisasi atau penerimaan dokumen bergantung pada keperluan dan instansi penerima; konfirmasikan kepada instansi terkait.
Tidak perlu! Sesuai Permendagri No. 108 Tahun 2019, pengurusan surat pindah kependudukan cukup membawa Kartu Keluarga (KK) Asli/Fotokopi langsung ke Kantor Disdukcapil Salatiga tanpa perlu pengantar RT/RW.
Hal ini biasanya terjadi karena data NIK belum terkonsolidasi di server pusat. Ajukan konsolidasi melalui loket Disdukcapil Salatiga. WhatsApp Center hanya untuk konsultasi kendala, bukan untuk mengajukan layanan. Petugas meneruskan konsolidasi melalui sistem administrasi kependudukan pusat; proses biasanya memerlukan hingga 1x24 jam.
Anda dapat mengajukan Pembetulan Data Adminduk dengan melampirkan berkas pendukung resmi sebagai dasar perbaikan (seperti Ijazah Asli, Buku Nikah, atau Akta Kelahiran) ke petugas loket Disdukcapil Salatiga.
Siapkan Surat Keterangan Lahir dari RS/Bidan, Buku Nikah Orang Tua, KTP-el Orang Tua, dan KK Asli. Manfaatkan Inovasi 3-in-1 Disdukcapil Salatiga untuk langsung mendapatkan Akta Kelahiran, KK Baru, dan KIA secara bersamaan!
Seluruh anak usia 0 sampai kurang dari 17 tahun. Syarat pengurusan: Fotokopi Akta Kelahiran, KK Orang Tua, KTP-el Orang Tua, dan Pasfoto 3x4 (untuk anak usia di atas 5 tahun).
Siapkan Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Kelurahan, KK dan KTP-el Almarhum/Almarhumah, serta KTP Pelapor. Petugas akan menerbitkan Akta Kematian dan memperbarui KK keluarga yang ditinggalkan.
Gunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) resmi Kemendagri. Website ini hanya memberikan panduan; situs tidak memindai QR atau memverifikasi TTE.
- Buka aplikasi IKD resmi di ponsel Anda.
- Pilih fitur pemindaian QR dan arahkan kamera ke kode pada dokumen.
- Periksa hasil yang ditampilkan aplikasi. Jika hasilnya tidak jelas, hubungi instansi penerbit melalui kanal resmi.
Jangan unggah QR atau dokumen kependudukan ke situs yang tidak dikenal. Nama menu pada aplikasi dapat berubah mengikuti pembaruannya.
Masih perlu bantuan? Hubungi WhatsApp Center (0857-0170-1704).
Lokasi Pelayanan & Petunjuk Rute
Kunjungi Kantor Disdukcapil Kota Salatiga atau cek petunjuk rute pada peta Google Maps di bawah ini.
Kantor Disdukcapil Salatiga
Layanan Tatap Muka ResmiJl. Pemuda No. 02, Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50711
Senin - Kamis: 08.00 - 15.00 WIB
Jumat: 08.00 - 11.00 WIB
(Sabtu, Minggu & Libur Nasional: TUTUP)
Data Kependudukan Kota Salatiga
Data kependudukan Kota Salatiga dipublikasikan melalui portal Dataku.
Buka BAB III (Kependudukan dan Ketenagakerjaan), lalu pilih tahun dan periode data yang dibutuhkan.
Kabar dari Instagram
Dokumentasi kegiatan dan informasi dari akun Instagram resmi Disdukcapil Salatiga. Kunjungi akun tersebut untuk unggahan terkini.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga
Feed terbaru belum dimuat. Lihat akun Instagram resmi.
Kirim melalui WhatsApp. Jangan sertakan NIK, nomor KK, atau data pribadi.