Loket Buka (Info Jadwal)
BUKA SEKARANG • Senin - Kamis 08:00-15:00 | Jumat 08:00-11:00 WIB

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga

Portal pelayanan publik resmi Pemerintah Kota Salatiga. Menyediakan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang cepat, akuntabel, transparan, serta 100% Bebas Biaya (Gratis).

5.000+ Dokumen / Bulan
94.5 Indeks SKM (Sangat Baik)
100% Gratis Bebas Pungli & Calo
Tampilan IKD Digital
REPUBLIK INDONESIA
KTP-el DIGITAL
KTP-el Aktif & Valid

Identitas Kependudukan

Akses cepat identitas kependudukan digital secara praktis.

KARTU KELUARGA DIGITAL
TTE DUKCAPIL Valid
Data Terintegrasi

Kartu Keluarga Digital

Sinkronisasi data ter-update anggota keluarga secara instan.

QR-Code Scanner

Pemindai QR Dokumen

Validasi & scan keaslian dokumen kependudukan dalam sekejap.

Klik untuk Unduh IKD
Identitas Kependudukan Digital

Fitur & Keunggulan IKD

Dompet Digital

KTP, KK, KIA, Akta, Biodata, Surat Pindah, dll.

Praktis & Efisien

Bebas fotokopi e-KTP selamanya

Keamanan Ekstra

Proteksi sidik jari & enkripsi ganda

Pemindai Keaslian

Pindai QR-Code berkas Adminduk Anda

Layanan Administrasi Kependudukan

Pilih jenis dokumen kependudukan untuk melihat checklist berkas yang wajib dibawa ke loket dan mengunduh formulir blangko resmi.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Perekaman pemula (17 tahun/nikah), penggantian KTP hilang dengan surat kehilangan kepolisian, dan cetak ulang KTP fisik rusak/pudar.

Identitas Kependudukan Digital

Aktivasi identitas kependudukan digital nasional pada aplikasi smartphone melalui verifikasi biometrik wajah langsung.

Kartu Keluarga

Penerbitan Kartu Keluarga baru pernikahan, pemecahan kartu keluarga mandiri, penambahan/pengurangan anggota keluarga, dan penggantian berkas hilang/rusak.

Akta Kelahiran & Paket Inovasi 3-in-1

Pencatatan kelahiran bayi baru lahir. Sekali permohonan langsung terbit Akta Kelahiran, Kartu Keluarga baru, dan Kartu Identitas Anak secara bersamaan.

Akta Kematian & Paket 2-in-1

Pelaporan kematian warga dan penerbitan Akta Kematian resmi beserta pembaruan data Kartu Keluarga bagi keluarga yang ditinggalkan.

Akta Perkawinan (Non-Muslim)

Pencatatan perkawinan bagi warga Non-Muslim yang telah melangsungkan pemberkatan atau pernikahan sah secara agama.

Akta Perceraian (Non-Muslim)

Pencatatan perceraian bagi warga Non-Muslim berdasarkan salinan putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.

Surat Rekomendasi Perkawinan (Boro Nikah)

Penerbitan surat rekomendasi perkawinan bagi warga Kota Salatiga yang melangsungkan perkawinan di luar wilayah Kota Salatiga.

Kartu Identitas Anak

Penerbitan kartu identitas resmi bagi anak usia 0 sampai dengan kurang dari 17 tahun untuk keperluan pelayanan publik dan sekolah.

Surat Keterangan Pindah Datang

Pengurusan Surat Keterangan Pindah bagi Warga Negara Indonesia antar kelurahan, kecamatan, maupun antar kabupaten/kota dan provinsi.

Surat Keterangan Tempat Tinggal (Warga Negara Asing)

Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Warga Negara Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berdomisili di Kota Salatiga.

Konsolidasi & Sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan

Pembaruan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan yang tidak terbaca pada sistem layanan publik seperti BPJS Kesehatan, Perbankan, atau Lembaga Keuangan.

Pembetulan & Perubahan Elemen Data

Perbaikan nama, tempat dan tanggal lahir, atau elemen data kependudukan lainnya yang tidak sesuai dengan dokumen rujukan resmi.

Legalisir Dokumen Kependudukan

Pengesahan fisik cap basah dokumen kependudukan non-elektronik (yang belum memiliki barcode digital) untuk keperluan administrasi resmi.

Alur Layanan Kependudukan (Tatap Muka)

3 langkah mudah dan tertib untuk pengurusan dokumen kependudukan langsung di loket pelayanan resmi.

1

Cek Syarat & Unduh Formulir

Pilih dokumen yang dibutuhkan pada website ini, cek kelengkapan berkas, dan unduh formulir blangko untuk diisi di rumah.

2

Datang ke Loket Disdukcapil

Kunjungi Kantor Disdukcapil Kota Salatiga (Jl. Pemuda No. 02) dengan membawa berkas persyaratan lengkap untuk verifikasi dan pemrosesan.

3

Terbit & Terima Dokumen Resmi

Dokumen diterbitkan cepat, akuntabel, dan 100% Bebas Biaya (Gratis). Tersedia dalam wujud cetak fisik maupun digital (IKD).

Ketentuan Pelayanan Tatap Muka: Seluruh pelayanan administrasi kependudukan wajib dilaksanakan secara langsung/tatap muka di loket resmi. Kanal WhatsApp Center (0857-0170-1704) berfungsi sebagai pilihan akhir apabila Anda memerlukan konsultasi tindak lanjut jika berkas Anda mengalami kendala khusus di lapangan atau menyampaikan pengaduan resmi.

Pengumuman & Kabar Terbaru

Ikuti publikasi pengumuman, edukasi adminduk, dan kegiatan layanan terkini langsung dari feed Instagram kami.

Logo Disdukcapil Salatiga
disdukcapilsalatiga Resmi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga

Ikuti di Instagram
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81! Buka Postingan
Instagram Resmi

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!

81 tahun Indonesia merdeka, mari terus menjaga persatuan, memperkuat semangat gotong royong, dan memberikan pelayanan terbaik...

Lihat di Instagram
Selamat Hari Jadi Kota Salatiga ke-1276 Buka Postingan
Instagram Resmi

Selamat Hari Jadi Kota Salatiga ke-1276 🎉

Keluarga Besar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga mengucapkan selamat Hari Jadi Kota Salatiga ke-1276...

Lihat di Instagram
Dirgahayu ke-1276 Kota Salatiga Buka Postingan
Instagram Resmi

Dirgahayu ke-1276 Kota Salatiga✨

Segenap keluarga besar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga mengucapkan: Selamat Hari Jadi ke-1276...

Lihat di Instagram
Kunjungi Instagram @disdukcapilsalatiga

Himbauan Bebas Pungli & Anti Calo

Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di DISDUKCAPIL Kota Salatiga adalah 100% GRATIS. Jangan gunakan jasa perantara/calo. Laporkan jika ada tindakan pungutan liar!

Lokasi Pelayanan & Petunjuk Rute

Kunjungi Kantor Disdukcapil Kota Salatiga atau cek petunjuk rute pada peta Google Maps di bawah ini.

Kantor Disdukcapil Salatiga

Layanan Tatap Muka Resmi
Alamat Kantor:

Jl. Pemuda No. 02, Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50711

Jam Operasional Loket:

Senin - Kamis: 08.00 - 15.00 WIB
Jumat: 08.00 - 11.00 WIB
(Sabtu, Minggu & Libur Nasional: TUTUP)

WhatsApp Center (Kendala & Pengaduan): 0857-0170-1704 *Pengajuan berkas wajib tatap muka di loket. WA khusus konsultasi kendala & pengaduan.
Petunjuk Arah di Google Maps

Panduan Cek Keaslian Dokumen Ber-QR Code (TTE)

Sesuai aturan Kemendagri & Permendagri No. 104/2019, verifikasi keaslian TTE dokumen kependudukan dilakukan resmi melalui fitur Scan pada Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Dokumen ber-TTE sah secara hukum dan TIDAK PERLU DILEGALISIR MANUAL.

1. Buka Aplikasi IKD Kemendagri

Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) resmi Kemendagri di smartphone Anda.

2. Pilih Fitur Scan QR-Code

Pilih menu pemindai QR-Code di dalam aplikasi IKD, lalu arahkan ke QR-Code dokumen KK / Akta Anda.

3. Verifikasi TTE Valid & Sah

Aplikasi IKD akan menampilkan verifikasi status aktif dokumen, tanggal terbit, dan otentikasi Kepala Dinas.

Pertanyaan Yang Sering Diajukan (FAQ)

Temukan jawaban cepat atas pertanyaan seputar pengurusan dokumen kependudukan di Kota Salatiga.

Ya, 100% GRATIS! Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, seluruh pengurusan dokumen kependudukan (KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, KIA, Surat Pindah, dll) tidak dipungut biaya apapun (100% Gratis). Laporkan jika ada tindakan pungli!

Untuk KTP hilang, siapkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Fotokopi KK. Untuk KTP rusak/buram, cukup bawa fisik KTP-el yang rusak dan Fotokopi KK ke Kantor Disdukcapil Salatiga tanpa perlu surat kepolisian.

IKD adalah KTP digital versi smartphone (Android/iOS). Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dari Google Playstore / App Store, lakukan pengisian data mandiri, lalu verifikasi scan QR-Code di petugas Kantor Disdukcapil Salatiga.

Tidak perlu! Sesuai Permendagri No. 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan berformat digital yang sudah bertanda tangan elektronik (TTE) berupa QR-Code resmi Kemendagri sah secara hukum dan tidak perlu dilegalisir manual.

Tidak perlu! Sesuai Permendagri No. 108 Tahun 2019, pengurusan surat pindah kependudukan cukup membawa Kartu Keluarga (KK) Asli/Fotokopi langsung ke Kantor Disdukcapil Salatiga tanpa perlu pengantar RT/RW.

Hal ini biasanya terjadi karena data NIK belum terkonsolidasi di server pusat. Silakan datang ke kantor Disdukcapil Salatiga atau hubungi WhatsApp Center untuk dilakukan proses Konsolidasi NIK Online (aktif 1x24 jam).

Anda dapat mengajukan Pembetulan Data Adminduk dengan melampirkan berkas pendukung resmi sebagai dasar perbaikan (seperti Ijazah Asli, Buku Nikah, atau Akta Kelahiran) ke petugas loket Disdukcapil Salatiga.

Siapkan Surat Keterangan Lahir dari RS/Bidan, Buku Nikah Orang Tua, KTP-el Orang Tua, dan KK Asli. Manfaatkan Inovasi 3-in-1 Disdukcapil Salatiga untuk langsung mendapatkan Akta Kelahiran, KK Baru, dan KIA secara bersamaan!

Seluruh anak usia 0 sampai kurang dari 17 tahun. Syarat pengurusan: Fotokopi Akta Kelahiran, KK Orang Tua, KTP-el Orang Tua, dan Pasfoto 3x4 (untuk anak usia di atas 5 tahun).

Siapkan Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Kelurahan, KK dan KTP-el Almarhum/Almarhumah, serta KTP Pelapor. Petugas akan menerbitkan Akta Kematian dan memperbarui KK keluarga yang ditinggalkan.

Pertanyaan Anda Belum Terjawab?

Petugas kami siap membantu konsultasi persyaratan atau kendala adminduk Anda.

Butuh Bantuan? Hubungi WA
Penilaian Pengunjung Website

Bagaimana Pengalaman Anda Mengakses Website Ini?

Masukan Anda sangat berharga untuk meningkatkan kemudahan pelayanan kependudukan Kota Salatiga.

Klik bintang untuk memberi nilai
Butuh Bantuan? Hubungi WA