Portal pelayanan publik resmi Pemerintah Kota Salatiga. Menyediakan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang cepat, akuntabel, transparan, serta 100% Bebas Biaya (Gratis).
KTP, KK, KIA, Akta, Biodata, Surat Pindah, dll.
Bebas fotokopi e-KTP selamanya
Proteksi sidik jari & enkripsi ganda
Pindai QR-Code berkas Adminduk Anda
Pilih jenis dokumen kependudukan untuk melihat checklist berkas yang wajib dibawa ke loket dan mengunduh formulir blangko resmi.
Perekaman pemula (17 tahun/nikah), penggantian KTP hilang dengan surat kehilangan kepolisian, dan cetak ulang KTP fisik rusak/pudar.
Aktivasi identitas kependudukan digital nasional pada aplikasi smartphone melalui verifikasi biometrik wajah langsung.
Penerbitan Kartu Keluarga baru pernikahan, pemecahan kartu keluarga mandiri, penambahan/pengurangan anggota keluarga, dan penggantian berkas hilang/rusak.
Pencatatan kelahiran bayi baru lahir. Sekali permohonan langsung terbit Akta Kelahiran, Kartu Keluarga baru, dan Kartu Identitas Anak secara bersamaan.
Pelaporan kematian warga dan penerbitan Akta Kematian resmi beserta pembaruan data Kartu Keluarga bagi keluarga yang ditinggalkan.
Pencatatan perkawinan bagi warga Non-Muslim yang telah melangsungkan pemberkatan atau pernikahan sah secara agama.
Pencatatan perceraian bagi warga Non-Muslim berdasarkan salinan putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penerbitan surat rekomendasi perkawinan bagi warga Kota Salatiga yang melangsungkan perkawinan di luar wilayah Kota Salatiga.
Penerbitan kartu identitas resmi bagi anak usia 0 sampai dengan kurang dari 17 tahun untuk keperluan pelayanan publik dan sekolah.
Pengurusan Surat Keterangan Pindah bagi Warga Negara Indonesia antar kelurahan, kecamatan, maupun antar kabupaten/kota dan provinsi.
Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Warga Negara Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berdomisili di Kota Salatiga.
Pembaruan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan yang tidak terbaca pada sistem layanan publik seperti BPJS Kesehatan, Perbankan, atau Lembaga Keuangan.
Perbaikan nama, tempat dan tanggal lahir, atau elemen data kependudukan lainnya yang tidak sesuai dengan dokumen rujukan resmi.
Pengesahan fisik cap basah dokumen kependudukan non-elektronik (yang belum memiliki barcode digital) untuk keperluan administrasi resmi.
3 langkah mudah dan tertib untuk pengurusan dokumen kependudukan langsung di loket pelayanan resmi.
Pilih dokumen yang dibutuhkan pada website ini, cek kelengkapan berkas, dan unduh formulir blangko untuk diisi di rumah.
Kunjungi Kantor Disdukcapil Kota Salatiga (Jl. Pemuda No. 02) dengan membawa berkas persyaratan lengkap untuk verifikasi dan pemrosesan.
Dokumen diterbitkan cepat, akuntabel, dan 100% Bebas Biaya (Gratis). Tersedia dalam wujud cetak fisik maupun digital (IKD).
Ikuti publikasi pengumuman, edukasi adminduk, dan kegiatan layanan terkini langsung dari feed Instagram kami.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga
Buka Postingan
81 tahun Indonesia merdeka, mari terus menjaga persatuan, memperkuat semangat gotong royong, dan memberikan pelayanan terbaik...
Lihat di Instagram
Buka Postingan
Keluarga Besar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga mengucapkan selamat Hari Jadi Kota Salatiga ke-1276...
Lihat di Instagram
Buka Postingan
Segenap keluarga besar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga mengucapkan: Selamat Hari Jadi ke-1276...
Lihat di InstagramKunjungi Kantor Disdukcapil Kota Salatiga atau cek petunjuk rute pada peta Google Maps di bawah ini.
Jl. Pemuda No. 02, Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50711
Senin - Kamis: 08.00 - 15.00 WIB
Jumat: 08.00 - 11.00 WIB
(Sabtu, Minggu & Libur Nasional: TUTUP)
Sesuai aturan Kemendagri & Permendagri No. 104/2019, verifikasi keaslian TTE dokumen kependudukan dilakukan resmi melalui fitur Scan pada Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Dokumen ber-TTE sah secara hukum dan TIDAK PERLU DILEGALISIR MANUAL.
Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) resmi Kemendagri di smartphone Anda.
Pilih menu pemindai QR-Code di dalam aplikasi IKD, lalu arahkan ke QR-Code dokumen KK / Akta Anda.
Aplikasi IKD akan menampilkan verifikasi status aktif dokumen, tanggal terbit, dan otentikasi Kepala Dinas.
Temukan jawaban cepat atas pertanyaan seputar pengurusan dokumen kependudukan di Kota Salatiga.
Ya, 100% GRATIS! Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, seluruh pengurusan dokumen kependudukan (KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, KIA, Surat Pindah, dll) tidak dipungut biaya apapun (100% Gratis). Laporkan jika ada tindakan pungli!
Untuk KTP hilang, siapkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Fotokopi KK. Untuk KTP rusak/buram, cukup bawa fisik KTP-el yang rusak dan Fotokopi KK ke Kantor Disdukcapil Salatiga tanpa perlu surat kepolisian.
IKD adalah KTP digital versi smartphone (Android/iOS). Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dari Google Playstore / App Store, lakukan pengisian data mandiri, lalu verifikasi scan QR-Code di petugas Kantor Disdukcapil Salatiga.
Tidak perlu! Sesuai Permendagri No. 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan berformat digital yang sudah bertanda tangan elektronik (TTE) berupa QR-Code resmi Kemendagri sah secara hukum dan tidak perlu dilegalisir manual.
Tidak perlu! Sesuai Permendagri No. 108 Tahun 2019, pengurusan surat pindah kependudukan cukup membawa Kartu Keluarga (KK) Asli/Fotokopi langsung ke Kantor Disdukcapil Salatiga tanpa perlu pengantar RT/RW.
Hal ini biasanya terjadi karena data NIK belum terkonsolidasi di server pusat. Silakan datang ke kantor Disdukcapil Salatiga atau hubungi WhatsApp Center untuk dilakukan proses Konsolidasi NIK Online (aktif 1x24 jam).
Anda dapat mengajukan Pembetulan Data Adminduk dengan melampirkan berkas pendukung resmi sebagai dasar perbaikan (seperti Ijazah Asli, Buku Nikah, atau Akta Kelahiran) ke petugas loket Disdukcapil Salatiga.
Siapkan Surat Keterangan Lahir dari RS/Bidan, Buku Nikah Orang Tua, KTP-el Orang Tua, dan KK Asli. Manfaatkan Inovasi 3-in-1 Disdukcapil Salatiga untuk langsung mendapatkan Akta Kelahiran, KK Baru, dan KIA secara bersamaan!
Seluruh anak usia 0 sampai kurang dari 17 tahun. Syarat pengurusan: Fotokopi Akta Kelahiran, KK Orang Tua, KTP-el Orang Tua, dan Pasfoto 3x4 (untuk anak usia di atas 5 tahun).
Siapkan Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Kelurahan, KK dan KTP-el Almarhum/Almarhumah, serta KTP Pelapor. Petugas akan menerbitkan Akta Kematian dan memperbarui KK keluarga yang ditinggalkan.
Petugas kami siap membantu konsultasi persyaratan atau kendala adminduk Anda.
Masukan Anda sangat berharga untuk meningkatkan kemudahan pelayanan kependudukan Kota Salatiga.