Pelayanan Penerbitan Surat Pindah Datang
Persyaratan Surat Pindah Datang
1. Pindah Datang Dalam Satu Kota
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03. bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- KTP elektronik asli.
- KK asli.
- Fotokopi KK yang akan ditumpangi (apabila menumpang KK).
- Fotokopi Akta/Surat Nikah/Akta Cerai, Akta Kematian atau Surat Kematian/Fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat Pernyataan Pemilik Rumah apabila status rumah kontrak/kost/bukan rumah pribadi.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari Kepala Keluarga apabila menumpang KK.
2. Antar Kabupaten/Kota Atau Antar Provinsi
a.) Pindah Keluar Antar Kabupaten/ Kota Atau Antar Provinsi
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03. bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- KK asli.
- Fotokopi Akta/Surat Nikah/Akta Cerai, Akta Kematian atau Surat Kematian.
- KTP elektronik asli (untuk ditunjukkan).
b.) Pindah Datang Antar Kabupaten/ Kota Atau Antar Provinsi
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03. bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- SKPWNI asli dari daerah asal.
- KTP asli asal.
- KK asli yang akan ditumpangi (apabila menumpang KK).
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan pemilik rumah
apabila status rumah kontrak/indekos/bukan rumah pribadi.
Prosedur
A. Surat Keterangan Pindah
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03. bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- Pemohon melapor kepada DISDUKCAPIL dengan menyerahkan persyaratan dan menerima bukti ambil.
- Penerimaan Produk:
a. Pindah datang dalam satu kota: “KTP dan KK”.
b. Pindah antar kabupaten/kota dan atau provinsi: “Surat Keterangan Pindah WNI”.
B. Surat Keterangan Pindah Datang
- Pemohon pindah datang dari luar kota (antar kabupaten/kota dan atau provinsi), menyerahkan SKPWNI.
- Setelah Setelah terverifikasi, pemohon akan menerima KTP dan KK.
Waktu Penyelesaian : 2 Hari Kerja



