Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga (KK)

1. Pengajuan Baru

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai/Surat Keterangan Kematian.
  • Surat Keterangan Pindah Datang WNI/WNA.
  • Izin tinggal tetap bagi orang asing.
 
2. Pengajuan Karena Penambahan Anggota Keluarga
 
  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KK Asli.
  • Fotokopi Surat Nikah orang tua yang dilegalisir.
  • Fotokopi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 dan atau fotokopi Surat Kelahiran dari penolong kelahiran/akta kelahiran.
  • Untuk anak berusia lebih dari 1 tahun dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua bahwa tersebut belum pernah terdaftar dimanapun.
 
3. Pengajuan Karena Pengurangan Anggota Keluarga
  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KK Asli.
  • Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian.
  • Surat Keterangan Pindah (Jika anggota keluarga berkurang karena pindah).
 
4. Pengajuan Karena Menumpang KK
  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KK asli termohon.
  • KK asli yang akan ditumpangi termohon.
  • Surat Keterangan Pindah Datang (dari DISDUKCAPIL kota asal).
 
5. Pengajuan Karena Hilang
  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Surat Kehilangan Dari Kepolisian asli.
  • Mengisi Formulir Pernyataan Kehilangan bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Surat Kuasa apabila diwakilkan.

 

6. Pengajuan Karena Rusak

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KK asli yang rusak.
 
7. Pengajuan Karena Perubahan Data
  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KK asli.
  • Mengisi Formulir Pernyataan Data F-1.06 (unduh disini) atau bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Dokumen yang menjadi dasar perubahan data yang dilegalisir (Ijazah/SK/Surat Golongan Darah/Surat Baptis/Surat Pernyataan Syahadat/Lainnya).
 

Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja

Kontak

Whatsapp : 085701701704

Telepon      : (0298) 312650

Fax               : (0298) 312650

Email           : disdukcapil@salatiga go.id

Jam Pelayanan

Hari Senin – Kamis :

08.00 – 15.00 WIB

Hari Jumat : 

08.00 – 11.00 WIB

Alamat

Jl. Pemuda No.2, Salatiga, 
Kec. Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50711