Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga (KK)
1. Pengajuan Baru
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai/Surat Keterangan Kematian.
- Surat Keterangan Pindah Datang WNI/WNA.
- Izin tinggal tetap bagi orang asing.
2. Pengajuan Karena Penambahan Anggota Keluarga
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- KK Asli.
- Fotokopi Surat Nikah orang tua yang dilegalisir.
- Fotokopi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 dan atau fotokopi Surat Kelahiran dari penolong kelahiran/akta kelahiran.
- Untuk anak berusia lebih dari 1 tahun dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua bahwa tersebut belum pernah terdaftar dimanapun.
3. Pengajuan Karena Pengurangan Anggota Keluarga
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- KK Asli.
- Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian.
- Surat Keterangan Pindah (Jika anggota keluarga berkurang karena pindah).
4. Pengajuan Karena Menumpang KK
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- KK asli termohon.
- KK asli yang akan ditumpangi termohon.
- Surat Keterangan Pindah Datang (dari DISDUKCAPIL kota asal).
5. Pengajuan Karena Hilang
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- Surat Kehilangan Dari Kepolisian asli.
- Mengisi Formulir Pernyataan Kehilangan bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- Surat Kuasa apabila diwakilkan.
6. Pengajuan Karena Rusak
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- KK asli yang rusak.
7. Pengajuan Karena Perubahan Data
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- KK asli.
- Mengisi Formulir Pernyataan Data F-1.06 (unduh disini) atau bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi Dokumen yang menjadi dasar perubahan data yang dilegalisir (Ijazah/SK/Surat Golongan Darah/Surat Baptis/Surat Pernyataan Syahadat/Lainnya).
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja