Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran
Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran
1. Akta Kelahiran Baru (3 in 1 (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KIA))
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01.
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran.
- Fotokopi Akta Perkawinan orang tua dilegalisir (2 lembar). (apabila sudah QR Code dan dapat di scan, tidak perlu legalisir)
- Fotokopi KTP Elektronik orang tua (masing-masing 2 lembar).
- Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga orang tua (1 lembar)
- Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi pelaporan. (1 lembar)
- Surat Kuasa F-1.07 bermaterai Rp.10.000 (apabila dilaporkan orang lain)
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
2. Akta Kelahiran Terlambat (Akta Kelahiran saja)
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01.
- Mengisi SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.
- Fotokopi Akta Nikah/Perkawinan orang tua terlegalisir. (1 lembar)
- Mengisi SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri manakala Akta Perkawinan/Surat Nikah tidak terpenuhi (Penerbitan akta kelahiran dengan Frasa “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”)
- Fotokopi KK Pelapor (1 lembar)
- Fotokopi KTP Pelapor (1 lembar)
- Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi pelaporan. (1 lembar)
- Surat Kuasa F-1.07 bermaterai Rp.10.000 (apabila dilaporkan orang lain)
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
Prosedur Pelayanan