Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran
Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran
1. Akta Kelahiran Baru
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan (apabila tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran dari penolong kelahiran).
- Fotokopi Akta Perkawinan orang tua dilegalisir. (apabila sudah barcode tidak perlu legalisir)
- Fotokopi KTP Elektronik orang tua (2 lembar).
- Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga orang tua (1 lembar)
- Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi pelaporan. (1 lembar)
- Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 (apabila dilaporkan orang lain)
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
2. Akta Kelahiran Terlambat (Berusia lebih dari 2 bulan)
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- Surat Keterangan Kelahiran dari penolong kelahiran.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan (apabila tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran dari penolong kelahiran).
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran, manakala surat keterangan tersebut diatas tidak terpenuhi.
- Fotokopi Akta Nikah/Perkawinan orang tua terlegalisir.
- SPTJM Kebenaran pasangan suami istri manakala Akta Nikah/Perkawinan tidak terpenuhi (Penerbitan akta kelahiran dengan Frasa “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”)
- Fotokopi Akta Perceraian (jika orang tua sudah cerai) terlegalisir.
- Fotokopi KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP Elektronik pelapor dan Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi pelaporan.
- Surat Kuasa bermaterai 10.000 apabila dilaporkan orang lain.
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja