Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran

Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran

1. Akta Kelahiran Baru (3 in 1 (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KIA))

  • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01.
  • Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran.
  • Fotokopi Akta Perkawinan orang tua dilegalisir (2 lembar). (apabila sudah QR Code dan dapat di scan, tidak perlu legalisir)
  • Fotokopi KTP Elektronik orang tua (masing-masing 2 lembar).
  • Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga orang tua (1 lembar)
  • Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi pelaporan. (1 lembar)
  • Surat Kuasa F-1.07 bermaterai Rp.10.000 (apabila dilaporkan orang lain)
 Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
 

2. Akta Kelahiran Terlambat (Akta Kelahiran saja)

  • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01.
  • Mengisi SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.
  • Fotokopi Akta Nikah/Perkawinan orang tua terlegalisir. (1 lembar)
  • Mengisi SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri manakala Akta Perkawinan/Surat Nikah tidak terpenuhi (Penerbitan akta kelahiran dengan Frasa “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”)
  • Fotokopi KK Pelapor (1 lembar)
  • Fotokopi KTP Pelapor (1 lembar)
  • Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi pelaporan. (1 lembar)
  • Surat Kuasa F-1.07 bermaterai Rp.10.000 (apabila dilaporkan orang lain)
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja

Prosedur Pelayanan

Kontak

Whatsapp : 085701701704

Telepon      : (0298) 312650

Fax               : (0298) 312650

Email           : disdukcapil@salatiga go.id

Jam Pelayanan

Hari Senin – Kamis :

08.00 – 15.00 WIB

Hari Jumat : 

08.00 – 11.00 WIB

Alamat

Jl. Pemuda No.2, Salatiga, 
Kec. Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50711