Pelayanan Penerbitan Akta Kematian
Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
1. Akta Kematian Baru
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- Surat Kematian Asli yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang bagi seperti: Rumah Sakit atau Surat Keterangan Asli dari Kelurahan jika meninggal di rumah.
- KTP Elektronik asli dan KK asli Almarhum/Almarhumah.
- Fotokopi KTP Elektronik pelapor.
- Fotokopi KTP Elektronik 2 orang saksi pelaporan.
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
Keterangan :
- Penerbitan Akta Kematian berdasarkan Database Kependudukan, yaitu penduduk Kota Salatiga yang tercantum di Kartu Keluarga yang berlaku.
- Penduduk yang tidak tercantum dalam Database Kependudukan (Kartu Keluarga yang berlaku) dan/atau peristiwa meninggalnya tidak didukung Surat Keterangan dari Lembaga Berwenang, permohonannya setelah melalui Penetapan Pengadilan Negeri.