Pelayanan Penerbitan Akta Kematian

Persyaratan Penerbitan Akta Kematian

Akta Kematian (Meninggal di Rumah)

  • Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (Formulir F-2.29)
    (Jika meninggal di rumah: asli dan fotokopi 1 lembar);
  • Formulir Pelaporan Kematian (F-2.01);
  • Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar);
    Apabila berstatus menikah, dilampirkan KTP pasangan (asli dan fotokopi 1 lembar);
  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
    (1 lembar, bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi KTP dua orang saksi
    (masing-masing 1 lembar);
  • Fotokopi KTP pelapor
    (1 lembar);
  • Surat kuasa (F-1.07) bermeterai Rp10.000 beserta fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa
    (jika pengurusan dikuasakan).

Akta Kematian (Meninggal di Rumah Sakit)

  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (asli dan fotokopi 1 lembar);
  • Formulir Pelaporan Kematian (F-2.01);
  • Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar);
    Apabila berstatus menikah, dilampirkan KTP pasangan (asli dan fotokopi 1 lembar);
  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
    (1 lembar, bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi KTP dua orang saksi
    (masing-masing 1 lembar);
  • Fotokopi KTP pelapor
    (1 lembar);
  • Surat kuasa (F-1.07) bermeterai Rp10.000 beserta fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa
    (jika pengurusan dikuasakan).
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
 

Keterangan :

  1. Penerbitan Akta Kematian berdasarkan Database Kependudukan, yaitu penduduk Kota Salatiga yang tercantum di Kartu Keluarga yang berlaku.
  2. Penduduk yang tidak tercantum dalam Database Kependudukan (Kartu Keluarga yang berlaku) dan/atau peristiwa meninggalnya tidak didukung Surat Keterangan dari Lembaga Berwenang, permohonannya setelah melalui Penetapan Pengadilan Negeri.

Prosedur Pelayanan

Kontak

Whatsapp : 085701701704

Telepon      : (0298) 312650

Fax               : (0298) 312650

Email           : disdukcapil@salatiga go.id

Jam Pelayanan

Hari Senin – Kamis :

08.00 – 15.00 WIB

Hari Jumat : 

08.00 – 11.00 WIB

Alamat

Jl. Pemuda No.2, Salatiga, 
Kec. Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50711