Pelayanan Penerbitan Akta Kematian
Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
Akta Kematian (Meninggal di Rumah)
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (Formulir F-2.29)
(Jika meninggal di rumah: asli dan fotokopi 1 lembar); - Formulir Pelaporan Kematian (F-2.01);
- Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar);
Apabila berstatus menikah, dilampirkan KTP pasangan (asli dan fotokopi 1 lembar); - Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
(1 lembar, bagi yang berstatus menikah); - Fotokopi KTP dua orang saksi
(masing-masing 1 lembar); - Fotokopi KTP pelapor
(1 lembar); - Surat kuasa (F-1.07) bermeterai Rp10.000 beserta fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa
(jika pengurusan dikuasakan).
Akta Kematian (Meninggal di Rumah Sakit)
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (asli dan fotokopi 1 lembar);
- Formulir Pelaporan Kematian (F-2.01);
- Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar);
Apabila berstatus menikah, dilampirkan KTP pasangan (asli dan fotokopi 1 lembar); - Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
(1 lembar, bagi yang berstatus menikah); - Fotokopi KTP dua orang saksi
(masing-masing 1 lembar); - Fotokopi KTP pelapor
(1 lembar); - Surat kuasa (F-1.07) bermeterai Rp10.000 beserta fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa
(jika pengurusan dikuasakan).
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
Keterangan :
- Penerbitan Akta Kematian berdasarkan Database Kependudukan, yaitu penduduk Kota Salatiga yang tercantum di Kartu Keluarga yang berlaku.
- Penduduk yang tidak tercantum dalam Database Kependudukan (Kartu Keluarga yang berlaku) dan/atau peristiwa meninggalnya tidak didukung Surat Keterangan dari Lembaga Berwenang, permohonannya setelah melalui Penetapan Pengadilan Negeri.
Prosedur Pelayanan