Pelayanan Penerbitan Akta Kematian

Persyaratan Penerbitan Akta Kematian

1. Akta Kematian Baru

  • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
  •  Surat Kematian Asli yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang bagi seperti: Rumah Sakit atau Surat Keterangan Asli dari Kelurahan jika meninggal di rumah.
  • KTP Elektronik asli dan KK asli Almarhum/Almarhumah.
  • Fotokopi KTP Elektronik pelapor.
  • Fotokopi KTP Elektronik 2 orang saksi pelaporan.
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
 

Keterangan :

  1. Penerbitan Akta Kematian berdasarkan Database Kependudukan, yaitu penduduk Kota Salatiga yang tercantum di Kartu Keluarga yang berlaku.
  2. Penduduk yang tidak tercantum dalam Database Kependudukan (Kartu Keluarga yang berlaku) dan/atau peristiwa meninggalnya tidak didukung Surat Keterangan dari Lembaga Berwenang, permohonannya setelah melalui Penetapan Pengadilan Negeri.

Prosedur Pelayanan

Kontak

Whatsapp : 085701701704

Telepon      : (0298) 312650

Fax               : (0298) 312650

Email           : disdukcapil@salatiga go.id

Jam Pelayanan

Hari Senin – Kamis :

08.00 – 15.00 WIB

Hari Jumat : 

08.00 – 11.00 WIB

Alamat

Jl. Pemuda No.2, Salatiga, 
Kec. Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50711