Tugas dan Fungsi DISDUKCAPIL Kota Salatiga
Dasar Hukum
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Tugas - Pasal 4
Dinas mempunyai tugas membatu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi - Pasal 5
Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.