Tugas dan Fungsi DISDUKCAPIL Kota Salatiga

Dasar Hukum

Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Tugas - Pasal 4

Dinas mempunyai tugas membatu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi - Pasal 5

Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.

Kontak

Whatsapp : 085701701704

Telepon      : (0298) 312650

Fax               : (0298) 312650

Email           : disdukcapil@salatiga go.id

Jam Pelayanan

Hari Senin – Kamis :

08.00 – 15.00 WIB

Hari Jumat : 

08.00 – 11.00 WIB

Alamat

Jl. Pemuda No.2, Salatiga, 
Kec. Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50711