Pelayanan Penerbitan Akta Perceraian
Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian
1. Akta Perceraian Baru
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- Putusan Perceraian asli dari Pengadilan Negeri
yang telah berkekuatan hukum tetap. - Asli Kutipan Akta Perkawinan.
- Fotokopi KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja