Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA)
1. Pembuatan KIA Baru
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP kedua orang tua.
- Fotokopi Akta Kelahiran termohon.
- Foto Berwarna 2×3 sebanyak 2 lembar (untuk anak usia 5 tahun keatas).
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
2. KIA Hilang
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian asli.
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
3. KIA Rusak
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- KIA asli rusak yang akan diganti.
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
4. Update Data KIA (menyesuaikan dengan data di KK)
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- KIA asli
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja