Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Pembuatan KIA Baru

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP kedua orang tua.
  • Fotokopi Akta Kelahiran termohon.
  • Foto Berwarna 2×3 sebanyak 2 lembar (untuk anak usia 5 tahun keatas).
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
 

2.  KIA Hilang

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian asli.
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
 

3.  KIA Rusak

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • KIA asli rusak yang akan diganti.
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
 
4. Update Data KIA (menyesuaikan dengan data di KK)
  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • KIA asli
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja

Prosedur Pelayanan

Kontak

Whatsapp : 085701701704

Telepon      : (0298) 312650

Fax               : (0298) 312650

Email           : disdukcapil@salatiga go.id

Jam Pelayanan

Hari Senin – Kamis :

08.00 – 15.00 WIB

Hari Jumat : 

08.00 – 11.00 WIB

Alamat

Jl. Pemuda No.2, Salatiga, 
Kec. Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50711