Sejarah DISDUKCAPIL Kota Salatiga

Dasar pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga adalah Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga merupakan unsur pelaksana Pemerintah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Saat ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga adalah Drs. Noegroho Agoes Setijono.

Kontak

Whatsapp : 085701701704

Telepon      : (0298) 312650

Fax               : (0298) 312650

Email           : disdukcapil@salatiga go.id

Jam Pelayanan

Hari Senin – Kamis :

08.00 – 15.00 WIB

Hari Jumat : 

08.00 – 11.00 WIB

Alamat

Jl. Pemuda No.2, Salatiga, 
Kec. Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50711