Sejarah DISDUKCAPIL Kota Salatiga
Dasar pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga adalah Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga merupakan unsur pelaksana Pemerintah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Saat ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga adalah Drs. Noegroho Agoes Setijono.