Frequently Asked Questions (FAQ)
Pertanyaan : Bagaimana cara untuk melakukan Konsultasi dan Pengaduan mengenai pelayanan dokumen-dokumen kependudukan?
Jawaban : Konsultasi dan Pengaduan dapat dilakukan di tempat pengaduan di Kantor DISDUKCAPIL Kota Salatiga atau melalui layanan via Whatsapp di nomor +6285701701704.
Pertanyaan : Apakah DISDUKCAPIL Kota Salatiga menerima layanan untuk perekaman dan cetak KTP luar domisili?
Jawaban : Ya, kami menerima layanan perekaman dan cetak KTP untuk luar domisili. Untuk persyaratan bisa dilihat di halaman berikut ini.
Pertanyaan : Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pengajuan hingga menjadi dokumen kependudukan yang baru?
Jawaban : Waktu proses penerbitan dokumen-dokumen Kependudukan dapat dilihat di halaman berikut ini.
Pertanyaan : Apakah bisa Foto dan Tanda tangan di KTP diganti?
Jawaban : Bisa diganti, dengan persyaratan membuat berita acara pernyataan bermaterai.
Pertanyaan : Bagaimana jika NIK tidak terbaca saat kepengurusan Perbankan?
Jawaban : Pemohon bisa datang ke Kantor DISDUKCAPIL untuk verifikasi data dan sidik jari.
Pertanyaan : Apakah diperbolehkan melakukan perekaman KTP saat usia belum 17 tahun?
Jawaban : Perekaman KTP bisa dilakukan mulai usia 16 tahun. Dan akan dicetakkan ketika usia 17 tahun.
Pertanyaan : Bagaimana sistem Pelayanan Online DISDUKCAPIL Kota Salatiga?
Jawaban : Pelayanan Online dapat dilakukan melalui Whatsapp +6285701701704.
Pertanyaan : Bagaimana jika KTP masih terdapat batas masa berlaku ? Haruskan beralih ke KTP terbaru yang masa berlakunya seumur hidup?
Jawaban : Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470/295/SJ Tanggal 29 Januari 2016. KTP-eI yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walapun telah habis masa berlakunya.
Pertanyaan : Apakah KK yang menggunakan cap basah dan tanda tangan kepala dinas masih berlaku ? Haruskan beralih ke KK terbaru yang sudah berbarcode?
Jawaban : Masih berlaku selama belum ada perubahan elemen data.
Pertanyaan : Apakah DISDUKCAPIL Salatiga melayani legalisir Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian yang berasal dari luar domisili?
Jawaban : Melayani dengan syarat penduduk tersebut adalah penduduk Kota Salatiga dengan dibuktikan KTP dan KK Kota Salatiga.
Pertanyaan : Apakah DISDUKCAPIL Kota Salatiga melayani pengajuan untuk perubahan data kependudukan yang berdomisili di luar Kota Salatiga?
Jawaban : Tidak bisa melayani, perubahan data kependudukan hanya bisa dilakukan di DUKCAPIL sesuai domisili.
Pertanyaan : Bagaimana jika NIK tidak terdaftar saat kepengurusan BPJS Kesehatan, Kartu PraKerja, Kantor Pajak dan lembaga lainnya?
Jawaban : Bisa dikonsultasikan melalui Whatsapp +6285701701704 atau datang langsung ke Kantor.