Frequently Asked Questions (FAQ)

Pertanyaan : Bagaimana cara untuk melakukan Konsultasi dan Pengaduan mengenai pelayanan dokumen-dokumen kependudukan?

Jawaban : Konsultasi dan Pengaduan dapat dilakukan di tempat pengaduan di Kantor DISDUKCAPIL Kota Salatiga atau melalui layanan via Whatsapp di nomor +6285701701704.

 

Pertanyaan : Apakah DISDUKCAPIL Kota Salatiga menerima layanan untuk perekaman dan cetak KTP luar domisili?

Jawaban : Ya, kami menerima layanan perekaman dan cetak KTP untuk luar domisili. Untuk persyaratan bisa dilihat di halaman berikut ini.

 

Pertanyaan : Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pengajuan hingga menjadi dokumen kependudukan yang baru? 

Jawaban : Waktu proses penerbitan dokumen-dokumen Kependudukan dapat dilihat di halaman berikut ini.

 

Pertanyaan : Apakah bisa Foto dan Tanda tangan di KTP diganti?

Jawaban : Bisa diganti, dengan persyaratan membuat berita acara pernyataan bermaterai.

 

Pertanyaan : Bagaimana jika NIK tidak terbaca saat kepengurusan Perbankan?

Jawaban : Pemohon bisa datang ke Kantor DISDUKCAPIL untuk verifikasi data dan sidik jari.

 

Pertanyaan : Apakah diperbolehkan melakukan perekaman KTP saat usia belum 17 tahun?

Jawaban : Perekaman KTP bisa dilakukan mulai usia 16 tahun. Dan akan dicetakkan ketika usia 17 tahun. 

 

Pertanyaan : Bagaimana sistem Pelayanan Online DISDUKCAPIL Kota Salatiga?

Jawaban : Pelayanan Online dapat dilakukan melalui Whatsapp +6285701701704.

 

Pertanyaan : Bagaimana jika KTP masih terdapat batas masa berlaku ? Haruskan beralih ke KTP terbaru yang masa berlakunya seumur hidup?

Jawaban : Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470/295/SJ Tanggal 29 Januari 2016. KTP-eI yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walapun telah habis masa berlakunya.

 

Pertanyaan : Apakah KK yang menggunakan cap basah dan tanda tangan kepala dinas masih berlaku ? Haruskan beralih ke KK terbaru yang sudah berbarcode?

Jawaban : Masih berlaku selama belum ada perubahan elemen data.

 

Pertanyaan : Apakah DISDUKCAPIL Salatiga melayani legalisir Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian yang berasal dari luar domisili?

Jawaban : Melayani dengan syarat penduduk tersebut adalah penduduk Kota Salatiga dengan dibuktikan KTP dan KK Kota Salatiga.

 

Pertanyaan : Apakah DISDUKCAPIL Kota Salatiga melayani pengajuan untuk perubahan data kependudukan yang berdomisili di luar Kota Salatiga?

Jawaban : Tidak bisa melayani, perubahan data kependudukan hanya bisa dilakukan di DUKCAPIL sesuai domisili.

 

Pertanyaan : Bagaimana jika NIK tidak terdaftar saat kepengurusan BPJS Kesehatan, Kartu PraKerja, Kantor Pajak dan lembaga lainnya?

Jawaban : Bisa dikonsultasikan melalui Whatsapp +6285701701704 atau datang langsung ke Kantor.

Kontak

Whatsapp : 085701701704

Telepon      : (0298) 312650

Fax               : (0298) 312650

Email           : disdukcapil@salatiga go.id

Jam Pelayanan

Hari Senin – Kamis :

08.00 – 15.00 WIB

Hari Jumat : 

08.00 – 11.00 WIB

Alamat

Jl. Pemuda No.2, Salatiga, 
Kec. Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50711