Pelayanan Penerbitan Boro Nikah

Persyaratan Penerbitan Boro Nikah

  1. Mengisi Surat Permohonan Boro Nikah
  2. Fotocopy Kartu Keluarga.
  3. Fotocopy KTP (Mempelai Pria)
  4. Fotocopy KTP (Mempelai Wanita)
  5. Fotocopy Akta Kelahiran.
  6. Fotocopy Surat Pengantar Kelurahan.
    *) Surat kuasa bermaterai Rp.10.000 apabila dilaporkan orang lain beserta FC. KTP yang diberi kuasa.
  7.  
Waktu Penyelesaian : 2 Hari Kerja

Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon mendatangi Disdukcapil dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  3. Verifikator memverifikasi berkas persyaratan
  4. Proses penerbitan Boro Nikah
  5. Penyerahan Boro Nikah kepada Pemohon

Kontak

Whatsapp : 085701701704

Telepon      : (0298) 312650

Fax               : (0298) 312650

Email           : disdukcapil@salatiga go.id

Jam Pelayanan

Hari Senin – Kamis :

08.00 – 15.00 WIB

Hari Jumat : 

08.00 – 11.00 WIB

Alamat

Jl. Pemuda No.2, Salatiga, 
Kec. Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50711