Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)
Persyaratan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)
1. Perekaman Baru (sudah memiliki NIK)
- Berusia 17 tahun keatas atau sudah kawin atau pernah kawin dibuktikan dengan Fotokopi Akta Nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
- Fotokopi KITAP dan dokumen keimigrasian (bagi Warga Negara Asing)
- Usia 16 tahun sudah dapat melakukan perekaman, namun akan dicetak ketika sudah berusia 17 tahun.
Waktu Penyelesaian : 1 Hari Kerja
2. Perekaman Baru (belum memiliki NIK)
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Mengisi Formulir Pengajuan Biodata Penduduk F-1.01 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- Mengisi Formulir Pernyataan Tidak memiliki Dokumen Kependudukan F-1.04 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi data dukung dilegalisir (Surat Nikah orang tua, Akta Kelahiran, Surat Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah.
- Pemohon harus datang ke kantor DISDUKCAPIL untuk melakukan uji biometrik dan konsolidasi untuk memiliki Biodata.
- Setelah memiliki Biodata, mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL untuk mendapatkan KTP Elektronik dan KK.
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
2. KTP Hilang
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian asli.
Waktu Penyelesaian : Bisa ditunggu (10-15 menit)
3. KTP Rusak
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- KTP asli rusak yang akan diganti.
Waktu Penyelesaian : Bisa ditunggu (10-15 menit)
4. Update Data KTP (menyesuaikan dengan data di KK)
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- KTP asli.
Waktu Penyelesaian : Bisa ditunggu (10-15 menit)