Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)

Persyaratan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)

1. Perekaman Baru (sudah memiliki NIK)

  • Berusia 17 tahun keatas atau sudah kawin atau pernah kawin dibuktikan dengan Fotokopi Akta Nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
  • Fotokopi KITAP dan dokumen keimigrasian (bagi Warga Negara Asing)
  • Usia 16 tahun sudah dapat melakukan perekaman, namun akan dicetak ketika sudah berusia 17 tahun.
Waktu Penyelesaian : 1 Hari Kerja
 

2. Perekaman Baru (belum memiliki NIK)

  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Mengisi Formulir Pengajuan Biodata Penduduk F-1.01 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Mengisi Formulir Pernyataan Tidak memiliki Dokumen Kependudukan F-1.04 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi data dukung dilegalisir (Surat Nikah orang tua, Akta Kelahiran, Surat Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah.
  • Pemohon harus datang ke kantor DISDUKCAPIL untuk melakukan uji biometrik dan konsolidasi untuk memiliki Biodata.
  • Setelah memiliki Biodata, mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL untuk mendapatkan KTP Elektronik dan KK.
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
 

2.  KTP Hilang

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian asli.
Waktu Penyelesaian : Bisa ditunggu (10-15 menit)
 

3.  KTP Rusak

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • KTP asli rusak yang akan diganti.
Waktu Penyelesaian : Bisa ditunggu (10-15 menit)
 
4. Update Data KTP (menyesuaikan dengan data di KK)
  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa didapatkan di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • KTP asli.
Waktu Penyelesaian : Bisa ditunggu (10-15 menit)

Prosedur Pelayanan

Kontak

Whatsapp : 085701701704

Telepon      : (0298) 312650

Fax               : (0298) 312650

Email           : disdukcapil@salatiga go.id

Jam Pelayanan

Hari Senin – Kamis :

08.00 – 15.00 WIB

Hari Jumat : 

08.00 – 11.00 WIB

Alamat

Jl. Pemuda No.2, Salatiga, 
Kec. Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50711