Tugas dan Fungsi DISDUKCAPIL Kota Salatiga
Dasar Hukum
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Tugas - Pasal 4
Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi - Pasal 5
Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya